- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sidang perdana gugatan 154 warga pemilik 177 bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (1/4). Namun, sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Purworejo dinyatakan ditunda karena situasi wabah Covid-19 yang belum kondusif untuk melaksanakan persidangan.

Pada sidang perdanan ini warga selaku pihak penggugat diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya, yakni Hias Negara SH dan Joko Triyanto SH. Sementara untuk pihak tergugat, hadir langsung tergugat 1 dan turut tergugat 1 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang tidak hadir tergugat 2 KJPP megirimkan surat izin karena adanya pembatasan kinerja akibat situasi wabah Corona. Turut tergugat 2 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak juga tidak hadir tanpa keterangan atau alpha.

“Sedianya agenda sidang pertama hari ini pemeriksaan berkas. Namun, Hakim tunggal memutuskan untuk menunda karena wabah virus corona yang belum kondusif dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan berkas,” kata Hias Negera saat dikonfirmasi usai sidang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Hias menyebut bahwa seluruh sidang perkara perdata di PN Purworejo ditunda. Sementara sidang perkara pidana tetap berlanjut dengan sistem sidang online.

“Kami dapat memahami kondisi ini. Tapi sudah diputuskan bahwa sidang gugatan kita akan dilanjutkan pada 22 April 2020,” jelasnya.

ads

Sebelumnya diberitahan bahwa sebanyak 154 warga pemilik 177 bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener kompak mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Kamis (5/3) lalu. Sama seperti 1 warga yang telah mengajukan gugatan sebelumnya, Maksum (62), mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak untuk menaikkan harga ganti rugi tanah yang dinilai tidak manusiawi.

Pengajuan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum yang sama, yakni Hias Negara SH dan rekan, bersama sekitar 60 orang perwakilan warga. Kedatangan mereka ke PN juga didampingi 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 6, M Abdullah dan Rohman.

Dikonfirmasi wartawan, Abdullah menyebut 154 warga penggugat merupakan pemilik 177 bidang tanah dari 3 desa, yakni Desa Bener dan Nglaris Kecamatan Bener, serta Desa Kemiri Kecamatan Gebang. Gugatan dilakukan karena beberapa waktu lalu keputusan PN atas gugatan Maksum dikabulkan sebagian, tetapi pihak tergugat tidak dapat menerima dan justru mengajukan Kasasi pada 19 Februari 2020.

“Masyarakat sebenarnya sudah bisa menerima (keputusan pengadilan) dengan pertimbangan agar pembangunan Bendungan Bener bisa lancar. Namun, pihak termohon, yakni BPN dan BBWS, justru mengajukan kasasi,” sebutnya.

Upaya Kasasi yang dilakukan tergugat dinilai warga justru menjadi penghalang pembangunan Bendungan Bener. Warga pun kompak untuk mengajukan gugatan secara keseluruhan. Dari pemilik 181 bidang tanah yang telah di-appraisal oleh tim pelaksana pengadaan tanah dari BPN, pemilik 177 bidang tanah sepakat mengajukan keberatan harga ganti rugi tanah.

“Yang kemarin belum melakukan gugatan, hari ini pemilik dari 177 bidang tanah melakukan gugatan. Kemarin sebelumnya kita tidak ingin melakukan gugatan sepanjang pihak BPN maupun BBWS menerima putusan pengadilan dan kemudian putusan itu dijadikan yurisprudensi untuk menghitung kerugian masyarakat yang tanahnya terdampak,” ungkapnya.

Mewakili masyarakat, Abdullah dan Rohman, turut merasa prihatin atas kondisi tersebut. Pihaknya berharap, pihak terkait dapat melakukan penghitungan ganti rugi tanah secara manusiawi.

“Yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat sebetulnya sudah sangat ingin Bendungan Bener dapat segera dibangun dengan cepat. Kami berharap, kurang lebih cara penghitungannya (harga ganti rugi tanah) adalah mengggunakan cara yang diputuskan hakim dalam mengadili perkaranya Pak Maksum,” tandasnya.

Sementara itu, Hias Negara SH, menjelaskan bahwa dalam pengajuan gugatan ini ada 4 advokat yang diberi kuasa khusus oleh warga. Tiga orang selain dirinya yakni Singgih Herwibowo SH MH, Agus Triatmoko SE SH MH, dan Joko Triyanto SH.

“Untuk sekarang saya menambahkan dua penasihat hukum, jadi total empat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam gugatan kali ini ditekankan poin-poin yang diputuskan PN terkait permohonan keberatan yang dikabulkan, salah satunya ganti rugi lain yang tidak dihitung. Kedua, berita acara tidak disampaikan dalam 30 hari kerja oleh pantia atau pelaksana pengadaan tanah untuk warga.

“Proses itu agar dikaji ulang karena cacat hukum. Karena beberapa, dalam aturan undang-undang itu tidak dilalui,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!