- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kejadian berawal dari penugasan PT. KJS (Karunia Jaya Sentosa) yang beralamat di Jalan Medokan Semampir Indah 126, kepada karyawan inisial HC untuk menagih nota-nota toko yang ada di Ambon dan Papua.

HC yang belum pulang dari Ambon, tapi LH Owner / Direktur Utama PT KJS menyuruh orang berpotongan rambut cepak untuk mendatangi rumah HC.

Saudara perempuan istri HC, inisial MJ menuturkan, Ada dua orang yang berpakaian biasa atau preman dengan potongan rambut cepak berperawakan seperti aparat datang ke rumah menanyakan HC. “HC nya mana bu ?,” tirunya.

Saya bilang HC masih di luar pulau belum pulang. Terus dia bilang, “HC nya itu kerja di Liman terus keluar ikut perusahaan lain, tapi dia bawak kabur uang 630 juta. Saya jawab, “Saya tidak tahu masalah itu, ya nanti ta sampaikan”.

ads

Lanjut MJ menceritakan,
Dia tanya, Istrinya HC mana ?. Saya jawab, kerja.
Dia tanya lagi, Kantornya mana ?, saya tidak tahu.
Suruannya Liman berkata, “Kalau bawak kabur uang itu kasihan istri sama anaknya, bu”.
Terus dia bilang juga, Tolong kalau nanti dia datang, saya kasik waktu 10 hari, kalau tidak diberesi, saya tindak secara hukum.

Saya tanya, Lo Bapak dari mana ?. “Saya dari Liman,” jawabnya.
Saya tanya lagi, Bapak apanya Liman, karyawan atau sapanya ?. Jawabnya, Tidak saya temannya Liman.

Dia sempat telepon sama Liman, terus dikasikan ke saya. Limannya cerita banyak.

Sementara istri HC, ibu MW menyampaikan, saya pernah telepon pak Liman setelah satu bulan suami saya pulang dari Ambon, untuk menanyakan komisi dari nota-nota tagihan toko yang ada di Ambon dan Papua.

Tuturnya, “Waktu saya tanyakan uang perjalanan dan komisi ke luar pulau Ambon dan Papua. Kata Liman, Masih banyak nota-nota yang belum kebayar.”

Kenyataannya sudah banyak nota-nota toko /tagihan yang dibayar.
Liman janji mau dibayar komisi kalau semua sudah lunas nota-notanya toko.
Tapi kenyataannya tidak dibayar.

Saya bilang, kan sudah banyak nota-nota toko yang dibayar. Maksud saya, yang sudah dibayar notanya itu kan komisinya bisa dikeluarkan. Kalau yang belum ya tidak apa-apa tidak dikeluarkan komisinya.

Liman ngomong, tidak bisa ce, itu harus kebayar dulu, baru semua bisa cair.

Saya telpon dua kali ke Liman, tanggapannya sama. Telpon pertama ke telpon ke dua selisih dua minggu.
Saya tanya komisi, karena kita butuh uang dan lagi nota sudah banyak yang lunas.

Sedangkan kuasa hukum HC, Joenus Koerniawan.SH., mengatakan, LH menyuruh orang yang belum pasti kebenarannya dan menuduh HC itu membawa lari uang kurang lebih 630 juta rupiah itu adalah perbuatan yang tidak benar. Karena disitu sudah jelas LH yang menyuruh HC untuk menagih di luar pulau (Ambon dan Papua).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Sekarang dia menuduh bahwa HC melarikan uang senilai 630 juta rupiah itu fitnah. Akibat fitnah yang dilakukan oleh LH itu berpengaruh kepada kejiwaan daripada keluarganya HC. Dimana mertuanya yang sudah tua itu syok sakit, dan istrinya tentunya kebingungan sama keluarganya. Ini terbukti fitnah.

Memang saudara HC itu tidak membawa lari uang daripada perusahaan. Itu hanya berupa nota-nota dan nota-nota itu sudah dikembalikan kepada perusahaan yang diterima oleh bagian admin perusahaan dan disitu juga ada saksinya.

“Fitnah membawa lari uang perusahaan itu akan kami telusuri, kalau memang terbukti itu fitnah, maka kami juga akan laporkan ke Kepolisian,” tegasnya.

Menurut Koerniawan, Kalau yang datang itu adalah oknum dalam tanda kutip, maka kami akan pertanyakan kepada pimpinannya. Kami akan laporkan ke Polisi Militer, sebenarnya oknum ini milik siapa ? Milik pengusaha ataukah milik seluruh rakyat Indonesia ?. Kami ini semua membayar pajak yang sama, jadi tidak boleh menggunakan yang dinamakan itu alat-alat negara.

“TNI dan Kepolisian itu adalah alat-alat negara. Tidak boleh hal itu terjadi lagi, sekarang tidak zamannya lagi beking-bekingan. Kalau benar ya benar, kalau salah sudah selesaikan,” tutupnya. (Bersambung) (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!