- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOKERTO) Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih tengah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr Margono Soekarjo Purwokerto selama dua hari, mulai Sabtu 31 Agustus sampai Minggu 1 September 2024.

Arif mengaku sangat siap menjalani seluruh rangkaian tes kesehatan oleh tim dokter. Ia merasa saat ini dalam kondisi sehat bugar, demikian juga dengan pasanganya Ristawati. Terlebih Arif mengaku selama ini tidak pernah merokok dan tidak minum alkohol.

“Kami sangat siap untuk menjalani seluruh rangkaian tes kesehatan oleh tim dokter. Insya Allah semua dalam kondisi sehat. Karena saya sendiri alhamdulillah tidak merokok dan tidak pernah minum alkohol, jadi Insya Allah sehat lahir batin,” ujar Arif yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kebumen, Sabtu 31 Agustus 2024.

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Arif menyatakan dirinya bersama Ristawati diminta untuk puasa selama 10 jam. Kemudian ia juga diminta tidak keluar rumah sakit selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.

“Dari kemarin malam kami sudah stay di rumah sakit. Di sini nyaman tepatnya, pelayanannya juga bagus. Jadi kita bisa menjalani semua rangkaian tes kesehatan dengan enjoy. Kita doakan semoga semua baik-baik saja,” ucap Bupati.

ads

Sementara itu, Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan semua calon tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat
keputusan, dan berkomunikasi.

“Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status Kesehatan dimana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol kesehatan yang sesuai dengan standar profesi
terkait,” ujar Banat.

Banat mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan jiwa, psikologis, narkotika, HIV Aids, kemudian pemeriksaan fisik atau jasmani meliputi penyakit jantung, pembuluh darah, paru, mata, hidung, tenggorokan, telinga, hati, ginjal, gigi, mulut, gula darah, dan lain sebagaianya.

“Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, atau penyalahgunaan narkotika) calon Kepala Daerah maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah,” tandasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!