- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Temanggung) Seorang Ibu yang sedang hamil 7 bulan dan ketiga anaknya, mengadukan Suaminya Hendrik Gunawan (40) ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pasalnya ibu yang mengandung ini tiba-tiba diceraikan oleh suaminya tanpa alasan yang jelas. akibatnya ibu dan ketiga anaknya telah diterlantarka oleh suaminya sudah 6 bulan sampai sekarang.

Waliyati (38) warga lingkungan Ngadipiro Rt 03 Rw 06, Desa Walitelon, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, menyampaikan pihaknya tidak terima diceraikan suaminya, yaitu Hendrik Gunawan (40) dengan tanpa alasan. Terbukti dengan surat Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Nomor 0519/Pdt.G/2018/PA.Tmg.

ads

Dikatakan oleh Waliyati, selama suami bekerja di Semarang, keadaan baik-baik saja, dan tidak ada tanda-tanda mau nekat menceraikannya. Namun tiba-tiba menceraikan tanpa keterangan yang jelas, sangat tidak adil menceraikan tanpa ada permasalahan.

“Saya kaget kenapa dengan tiba-tiba suami nekat menceraikan saya, padahal sebelumnya tidak ada permasalahan apa-apa. Pasti ada hal yang tidak beres” terang Waliyati dalam keterangannya.

Lanjut Waliyati, dalam proses cerai ini saya sudah disidang tiga (3) kali, tetapi saya tidak ikhlas kalau mau diceraikan, apalagi saya lagi hamil 7 bulan, terus bagaimana nasib bayi yang akan lahir nanti, dan ketiga anak saya ini yang semua masih butuh seorang ayah jadi terlantarkan. Maka dari itu saya mengadukan ke Komnas Perlindungan Anak bagian investigasi.

“Ketiga anak saat ini tidak terurus karna saya tidak mampu mengurus dalam kondisi hamil seperti ini, sekolahnya jadi kacau, uang jajan, biaya sekolah semua jadi kacau” tambah Waliyati.

Dari ketiga anaknya yaitu Muhammad Raihan (13) Karisma yanti (10) Safira Azahra(16). Ketiga anak tersebut mendampingi Ibunya mengadu ke KPAI agar ayahnya dihukum karena hampir lebih 6 bulan tidak memberi nafkah, tidak pernah memberi biaya sekolah dan juga tidak memberi kasih sayang. Setiap kali meminta uang malah dibentak-bentak dan dimarahi oleh Ayahnya.

Wahono (38) bagian Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Devisi investigasi Kabupaten Temanggung kepada wartawan Metro Times mengatakan, dirinya membenarkan atas kejadian laporan dari Ibu Waliyati ke KPAI Kabupaten Temanggung, dengan bukti dan adaanya tindakan suami yang menelantarkan isteri dan anak yang diperkuat bukti-bukti yang cukup, seperti saksi-saksi, maka isteri dapat melaporkan sang suami kepada Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan pasal 49 UU penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat di pidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak 15 juta.

Pihaknya akan membantu terkait aduan dari Ibu dan ketiga anak tersebut untuk melaporkan ke Kepolisiaan atas dugaan penelantaran Ibu dan anak. Masa depan anak harus diperjuangkan, KPAI sangat mengutuk atas penelantaran anak tersebut” jelas Wahono.

Ditambahkan oleh Wahono bagian Devisi investigasi KPAI Kabupaten Temanggung, secara agama tidak dibenarkan Suami menceraikan seorang isteri yang sedang hamil, apalagi dengan ditambah suami tidak memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya selama lebih dari tiga (3) bulan, itu sudah melanggar agama. (Arif)