- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Cafe and Resto Oktopus yang juga menjadi tempat karaoke di Jalan Purworejo-Yogyakarta Km 7, tepatnya di Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, diminta tutup oleh warga setempat. Selain ilegal, tempat usaha tersebut juga merresahkan masyarakat.

Kesepakatan penutupan dilakukan bersama oleh warga, pemerintah Desa Keduren, dan pemilik usaha, dalam mediasi yang digelar di Balai Desa Keduren pada Rabu (5/8/2020). Hadir dalam mediasi itu petugas Satpol PP dan Damkar Purworejo, petugas Polsek dan Koramil serta sejumlah tokoh masyarakat.

“Warga masyarakat Desa Keduren itu setuju dan sepakat lokasi itu ditutup karena meresahkan,” kata tokoh masyarakat Desa Keduren, Yusron.

Menurutnya, tempat itu tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lokasi, yang sebelumnya cafe menjadi tempat karaoke. Warga resah mengingat tempat karaoke berdekok cafe ilegal itu rawan penyalahgunaan narkoba dan miras. Belum lagi urusan prostitusi.

“Mereka akan mewujudkan warga agar terlibat dalam usaha itu namun juga tak terwujud, seperti tenaga masak dan lain sebagainya, ternyata resto dan cafe itu tidak pernah dibuka, warga mau buka warung kecil kecilan juga tidak bisa, malah isinya adalah karaoke, dan warga merasa keberatan. Dan kami juga tidak ingin nantinya ada pemuda yang menjadi terjerumus dalam hal yang tidak diinginkan, itulah alasan keberatan kami,” tandasnya.

ads

Warga menganggap bahwa pemilik usaha membuka usaha restauran secara terbuka. Meski memang ada musik, itu hanya sebagai hiburan terbuka. Sebenarnya warga bisa mengizinkan, tetapi usaha itu telah diubah dengan dibuat ruang kamar kamar dan hanya dibuka pada malam hari hingga pagi, sebagai tempat karaoke, maka warga sangat keberatan.

Kepala Desa Keduren, Ahmad Sutopo, mengatakan, pada awal pendirian usaha, sebelumnya pemilik usaha bukan mendirikan usaha karaoke, melainkan pembangunan rest area yang melibatkan warga sekitar.

“Jika didirikan resta area warga sangat mendukung, tapi jika didirikan karaoke maka kami bersama warga tidak sepakat, demi kenyaman warga,” katanya.

Dikatakan, usaha itu didirikan pada sekitar Desember tahun lalu, dan pernah dilakukan media warga pada sekitar bulan Februari, lantaran tidak sesuai rencana usaha.

“Kami memberikan waktu empat bulan saat itu untuk merealisasikan rest area itu, namun hingga kini juga tidak terwujud, maka timbul gejolak dari warga yang meminta tempat usaha itu untuk ditutup,” jelasnya.

Selama usaha didirikan, tambahnya, pemilik usaha belum pernah melakukan upaya untuk proses perizinanan, baik usaha resta area maupun karaoke sehingga memperkuat warga dan Pemdes Keduren sepakat tempat usaha itu ditutup hingga ada izin usaha keluar.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Endang Muryani SE, mengatakan, Satpol PP bertemu warga dan Pemdes serta pemilik usaha itu dalam rangka mengklarifikasi dan mendorong bahwa tempat usaha yang didirikan oleh warga harus memiliki izin usaha terlebjh dahulu sebelum dibuka usahanya.

“Karena ada Perda dan Perbupnya, maka kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan ijin dulu sebelum dibuka usaha,” terangnya.

Terkait usaha itu, lanjutnya, belum memiliki izin usaha, dimana Satpol PP belum pernah menemukan salinan perijinan yang sampai pada dinas perizinan Purworejo.

“Maka kami melakukan pengawasan, dan warga sepakat tempat usaha itu ditutup sementara sampai nanti ada izin keluar dari pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya mengaku masih akan melaporkan hasil mediasi itu kepimpinan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilakukan penyegelan atau hanya memberikan peringatan kepada pemilik usaha.

“Untuk penyegelan nanti kami laporkan dulu kepada pimpinan, namun sepanjang belum ada izin, usaha itu tidak boleh dibuka lagi sampai ada ijin usaha yang dimiliki,” tandasnya.