
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat intervensi regulator dalam penanganan dugaan diskriminasi algoritma pada layanan logistik di platform e-commerce telah memberikan dampak ekonomi sebesar Rp1,477 triliun dalam satu tahun terakhir. Namun, efektivitas reformasi tersebut dinilai masih menghadapi tantangan karena dominasi algoritma platform terhadap perilaku konsumen belum sepenuhnya berkurang.
Temuan tersebut merupakan hasil kajian evaluasi KPPU terhadap implementasi komitmen perubahan perilaku pasca Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Kajian yang disusun bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana mengevaluasi dampak kebijakan setelah platform e-commerce melakukan revisi sistem pemilihan jasa kurir guna menciptakan persaingan yang lebih terbuka di sektor logistik digital.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan intervensi regulator telah menghasilkan manfaat nyata bagi ekosistem digital nasional. Selain membuka ruang kompetisi yang lebih sehat, kebijakan tersebut turut meningkatkan efisiensi operasional pelaku usaha serta memperluas pilihan layanan bagi konsumen. Meski demikian, KPPU menilai pengawasan harus terus diperkuat agar perubahan yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menciptakan persaingan yang benar-benar setara.
Secara kuantitatif, manfaat ekonomi terbesar berasal dari surplus penjual yang diperkirakan mencapai Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional. Sementara itu, surplus pembeli mencapai Rp221,57 miliar berkat meningkatnya fleksibilitas dalam memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko transaksi, sedangkan industri logistik memperoleh pemulihan nilai pasar sekitar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Meski demikian, hasil survei menunjukkan struktur pasar logistik digital masih didominasi layanan internal platform. Shopee Express masih menguasai 48,5 persen pilihan penjual dan 61,5 persen pilihan pembeli. Bahkan, algoritma platform dinilai masih sangat memengaruhi preferensi konsumen dalam menentukan jasa pengiriman sehingga ruang kompetisi bagi perusahaan kurir independen belum sepenuhnya seimbang.
Dari perspektif industri, KPPU juga menemukan adanya hambatan masuk (entry barrier) yang masih tinggi. ASPERINDO mengungkapkan hanya sekitar lima perusahaan kurir yang mampu beroperasi secara optimal di dalam ekosistem platform, meski terdapat sekitar 700 perusahaan jasa kurir berizin di Indonesia. Selain itu, pola subsidi promosi gratis ongkos kirim dinilai masih membebankan biaya cukup besar kepada perusahaan kurir eksternal.
Menyikapi hasil tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah strategis, mulai dari pengawasan terhadap biaya non-harga seperti handling fee, penerapan prinsip netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, evaluasi terhadap praktik promosi yang berpotensi mengarah pada predatory pricing, hingga pembentukan divisi ekonomi digital sebagai penguatan kapasitas pengawasan persaingan usaha di era platform digital.
KPPU menegaskan transformasi ekonomi digital harus diiringi dengan tata kelola persaingan usaha yang sehat agar inovasi teknologi tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan pelaku usaha lain. Ke depan, pengawasan terhadap pemanfaatan data dan algoritma akan menjadi salah satu fokus utama regulator dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital di Indonesia.
(nald)




