- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman) Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memberikan kabar baik bagi warganya, ditengah situasi dan kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, Bupati Sleman Harda Kiswaya menerbitkan Keputusan Bupati 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB P2 Terutang hingga 30 Novemver Tahun 2025 Dan Tidak Kenaikan Pajak di Tahun 2026.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa S.E saat ditemui di ruangan Kantor Setda Sleman

 

Ditemui diruangan Rabu (3/9/2025), Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, S.E menyampaikan sebagaimana arahan kebijakan Bupati, agar meringankan beban masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat ini serta untuk mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

“Bupati melihat situasi dan kondisi saat ini, dengan adanya recofusing anggaran serta agar masyarakat bisa merasa aman, kita melakukan kebijakan itu supaya ekonomi masyarakat dapat terus berjalan” ujar Danang.

Lebih lanjut Danang, berharap kepada masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut hingga 30 November 2025 mendatang dan tidak perlu ada kekhawatiran karena tidak ada kenaikan Pajak tahun depan 2026.

ads

Dengan adanya keringanan tersebut masyarakat dan wajib pajak yang tertunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga pemerintah dapat mengoptimalkan pelayanan dan pemerintahan tetap berjalan.

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Di lain sisi, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan masyarakat,” jelas Wakil Bupati Sleman 2 Periode.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Aset Daerah (BKAD) Sleman Abu Bakar S.Sos., M.Si. membenarkan Bupati Sleman telah mengeluarkan kebijakan tersebut agar meringankan beban masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat ini, serta untuk mendukung pemulihan daya beli dan aktivitas ekonomi lokal.

“Bapak Bupati sudah memberikan arahan dan kebijakan agar masyarakat dan wajib pajak (WP) Sleman tidak terbebani ditengah ekonomi dan situasi saat ini, oleh karena itu saya berharap masyarakat dan wajib pajak dapat segera memanfaatkannya”. Ujar Abu Rabu, (3/9/2025).

Abu menerangkan Denda pajak yang dihapuskan merupakan denda periode 2013 hingga tahun berjalan, hanya Wajib Pajak (WP) yang periode pembayaran pajaknya mulai 1 September hingga 30 November 2025 yang akan mendapat penghapusan denda.

Oleh karena itu warga Sleman yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tidak perlu membayar denda karena Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB bagi warga yang membayar pajak mulai tanggal 1 September 2025 hingga 30 November 2025.

Di sisi lain Aktivis Posko Pengaduan Rakyat (POS-PERA) dan Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono mengapreasi langkah kebijakan pemkab Sleman yang dipimpin Harda-Danang dengan adanya program tersebut dapat meringankan beban masyarakat ditengah sikon sosial dan ekonomi saat ini.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pimpinan Pemerintah Kabupaten Sleman yang sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PPB P2 dan tidak menaikan pajak PBB di tahun 2026 mendatang, ini merupakan program kebijakan yang sangat baik bagi warga masyarakat Sleman”. ucap syukur Dani.

Dani juga berharap semoga kedepannya Pemerintahan Harda-Danang, dapat terus melakukan inovasi dalam kebijakan dan menciptakan sejarah atas program-program dan kebijakan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Sleman. (JQ)