
Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(DIY) Anomali Belanja Subsidi Trans Jogya antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DIY dengan PT. Anindya Mitra Internasional (PT AMI) Tahun Anggaran 2023 Layak Di Periksa Aparat Penegak Hukum (APH) terus berlanjut.
Sebagaimana publikasi artikel Part I , Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor : 9B/LHP/XVIII.YOG/02/2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan D.I. Yogyakarta atas APBD Pemerintah Provinsi DIY Tahun Anggaran 2023 dimana terdapat Bukti-Bukti kongkret atas dugaan adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) khususnya Tindak Pidana.
Beberapa waktu lalu, guna berimbangnya Publikasi, Kredibel dan Valid , atas belanja subsidi Trans Jogya, permohonan informasi publik baik kepada PPID Pemda DIY atas Dinas Perhubungan DIY dan PPID BUMD PT AMI telah memberikan jawaban/tanggapan atas permintaan/permohonan informasi tersebut.
JAWABAN DINAS PERHUBUNGAN PEMDA DIY
Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.I.P., M.Si. selaku PPID Pemda DIY melalui Surat Nomor : B/500.12.14/9818/D11 tertanggal 17 Juli 2025 telah memberikan tanggapan, beberapa point penting sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Salinan dokumen kontrak antara PT AMI dan Dishub DIY sangat jelas bahwa kedua belah pihak MENGABAIKAN , dalam perpektif negatif kedua belah pihak Bersepakat/Kongkalingkong (BUKTI PERJANJIAN), alias Ga Manut, mboten ndekerek Gubernur alias No Gubris SK Sri Sultan Hamengkubuwono X sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 127 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Perkotaan Tran Jogya dengan Sistem Buy The Service ,yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 56/KEP/2022 tentang Komponen Rencana Biaya Pengoperasian Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogya sebagai acuan Komponen rencana Biaya Subsidi. Istimewa… Kepala Dishub DIY dan Direktur Utama PT AMI saat itu out the Box from Gubernur DIY yang juga selaku Raja Kasultanan Yogyakarta memang istimewa.
- Bahwa oleh karena itu Means Rea unsur tindak kejahatan sudah diketahui karena sudah ada rambu-rambu yang jelas dalam BELANJA SUBSUDI TRANS JOGYA yang bersumber dari DANA APBD PEMDA DIY. Yah mungkin ini merupakan salah satu Modus Operandi untuk menguras UANG RAKYAT padahal Supervisi dilakukan oleh Dinas Perhubungan DIY, untuk mencairkan anggaran Belanja Subsidi Trans Jogya dari PT Ami. entah apapun itu mereka sengaja bekerjasama atau lalai, selama tidak ketahuan ? lalu kemana lari nya uang sebelum ada pemeriksaan dari BPK ?

Dengan Adanya Salinan Surat Tanda Setoran (STS) sebagaimana bukti pengembalian atas tindak lanjut LPH BPK RI kekurangan sisa belanja subsidi yang tidak sesuai Peruntuknnya sebesar Rp. 1.378.414.466,57 sebagaimana temuan LHP BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan LHP No:98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Tanggal 28 Maret 2024 khususnya Belanja Subsidi Trans Jogya TA 2023 dengan bukti STS tertanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp. 200jt, STS tertanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp. 200jt, STS tertanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp. 200jt dan 27 Agustus 2024 sebesar Rp. 778.414.467,00.
Lalu sebelum ada audit BPK RI kemana Uang nya ? siapa yang menikmati aliran uang-uang kelebihan itu ? pengembalian kerugian uang negara lebih dari 60 hari (Mei, Juni, Juli, Agustus ) ? UU Tipikor Pengembalian Kerugian Negara Tidak mengapus Tindak Pidana nya ?
5. Pertanyaan : Apakah Dinas Perhubungan DIY Tidak pernah mengusulkan dan merealisasi Pengadaan Bus Trans Jogya dari TA 2020- TA 2025 ?
Jawaban : Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 127 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy The Service, menyebutkan bahwa mekanisme pengadaan bus bukan menjadi kewajiban Dinas Perhubungan DIY. Pemda DIY berwenang untuk : a.merencanakan, membangun, dan memelihara prasarana pendukungoperasional Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja;
b.menetapkan kebijakan operasionalisasi Angkutan Perkotaan Bersubsidi TransJogja;
c.mengatur rute angkutan umum di luar Angkutan Perkotaan Bersubsidi TransJogja yang bersinggungan dan/atau berimpitan dengan JaringanLayananTrans Jogja;
d.mengatur manajemen lalu lintas yang mendukung AngkutanPerkotaanBersubsidi Trans Jogja; dan e.mengevaluasi penyelenggaraan Bersubsidi Trans Jogja
Tanggapan : saat ditanya Pengadaan Bus DIHUB DIY kembali ke Pergub tapi aneh nya Dishub DIY sendiri tidak melaksanakan Pergub tersebut yah apa mungkin saya Dungu yah terlalu BODOH untuk Argumentasi sesat yang secara nyata bertolak belakang dengan tindakan yang di lakukan.
6. Pertanyaan : Apakah Dinas Perhubungan DIY Tidak mampu mengadaan Bus Trans Jogya?yang nantinya bisa diberikan kepada PT AMI sehingga tercatat sebagai ASET Pemprov DIY maupun jika di Hibahkan kepada PT AMI agar dapat di manfaatkan sebagai Bus Trans Jogya ?
Jawaban : Pengadaan bus bukan merupakan kewajiban Dinas Perhubungan DIY sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 127 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy The Service. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 77T ahun2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa hibah barang tidak dapat diberikan kepada BUMD.
Tanggapan : bukan Kewajiban Dishub DIY, jadi kewajiban Dishub DIY Bayar Pengadaan BUS yang di beli oleh PT JTT (SWASTA) di cicil melalui angsuran dari PT AMI (BUMD DIY) ,dibayar pake APBD Pemda DIY. Bus nya milik Swasta PT JTT ? apa itu Sumbangan atau Sodakoh PT AMI dan DISHUB ke PT. JTT ? Yakin Pak Konsepnya bener ??? bukan soal wajib nya ahh sssuuu dah lah cara pandangnya beda. Padahal dengan Pengadaan Bus Trans Jogya dari Pemda, Pemda kan bisa kerjasama dengan BUMD untuk operasionalnya tapi kan HAK MILIK BUS jadi Aset Pemda, ada jaminan service garansi, lebih hemat dll. Yah mungkin Dishub DIY suka pemborosan uang APBD Pemda DIY karena bukan Uang Pribadi Dishub DIY.
7. Pertanyaan : Apa tindak lanjut yang dilakukan oleh Bapak selaku Pimpinan Dinas Perhubungan atas temuan sebagaimana LHP BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan LHP No : 98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Tanggal28 Maret 2024 khususnya Belanja Subsidi Trans Jogya TA 2023 saat ini ?
Jawaban : Telah dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI sebagai berikut:
1. Revisi terhadap peraturan terkait Angkutan Trans Jogja;
2. Melakukan evaluasi internal; dan
3. Memerintahkan kepada PT AMI untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada Kas Daerah DIY sesuai tersebut dalam poin nomor 2
Tanggapan : Nah ini baru jawaban yang Bagus, Logis, masuk akal, jelas singkat dan tepat tidak seperti jawaban nomor-nomor sebelumnya mungkin belum minum Kopi dan air putih.
8. Pertanyaan : Bagaimana tanggapan Bapak atas adanya Indikasi Korporasi yang di lakukan oleh PT AMI selaku BUMD Pemprov DIY yang melaksanakan Belanja Subsidi
Angkuran Perkotaan Wilayah DIY yang terindikasi menguntungkan PT. JTT, CV UL dan CV JTM yang terindikasi Perbuatan Curang , Penyimpangan dan Penyalahgunaan Belanja Subsidi sehingga jelas-jelas merugikan dan membebani APBD Pemprov DIY khususnya TA 2023 ? dan apakah sudah ada Tindakan Hukum terkait perihal diatas ?
Jawaban: Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 127 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy The Service bahwa kerjasama antara PT. AMI dengan pihak lain dalam melaksanakan operasional angkutan perkotaan bersubsidi Trans Jogja bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan DIY. Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPKNo:98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Tanggal 28 Maret 2024 telah diperintahkan kepada PT AMI untuk meninjau ulang seluruh perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
8. Pertanyaan : Bagaimana tindak lanjut kasus Belanja Subsidi Trans Jogya yang terindikasi tindak Pidana baik secara Hukum maupun Administrasi ?
Jawaban: Telah dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI sebagai berikut:
1. Revisi terhadap peraturan terkait Angkutan Trans Jogja;
2. Melakukan evaluasi internal; dan
3. Memerintahkan kepada PT AMI untuk mengembalikan kelebihanbayarkepada Kas Daerah DIY sesuai tersebut dalam poin nomor 2.
Tanggapan : yang secara formalitas bisa di jawab seperti tapi disini jelas kualitas dan bobot dari Kompentesi seorang Pimpinan Kepala Dinas yang mungkin pertama bukan Kepala Dinas saat itu, Lempar tanggung jawab semuanya ke PT AMI padahal Supervisi pencairan dana dari Verifikasi Dishub pake Uang APBD Pemda DIY ? asal njelpak yah begini modelnya hahaha apa yang di tanya apa yang dijawab.
9. Pertanyaan : Apakah sudah ada pembaruan kontrak baru terhadap PTAMI atasPenyelanggaraan Pengelolaan Pelaksanaan Operasional PelayananAngkutandi
Jalan dengan Kendaraan Umum Wilayah Perkotaan dengan SistemBuyTheService di D.I. Yogyakarta oleh Dinas Perhubungan Pemprov DIY?
Jawaban : Sudah ada, dibuktikan dengan addendum perjanjian kerjasama nomor 00.3.1/1444 dan 05.27.001/AMI/D.1/ADD I PRJ/2024 tentang Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi TransJogjatanggal 27 Mei 2024
10. Pertanyaan : Bagaimana tanggapan Bapak dengan adanya indikasi Oknum Dinas Perhubungan DIY yang turut serta minikmati atau mendapatkan Free atas melakukan pembiaran pembayaran Belanja Subsidi Trans Jogya selama ini ?
Jawaban : Sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK No:98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Tanggal 28 Maret 2024 disampaikan tidak adanya indikasi Oknum Dinas Perhubungan DIY yang turut serta menikmati atau mendapatkan Fee atau melakukan pembiaran pembayaran Belanja Subsidi Trans Jogja.
Tanggapan : Brati maksud Bapak atas LHP BPK RI diatas DISHUB DIY tidak tau dan mau tahu serta tidak peduli atas UANG APBD yang di bayarkan selama ada bukti sah lampiran pendukung walaupun itu MANIPULASI dan di Verifikasi Supervisi oleh DISHUB DIY SENDIRI. ISSSTIMEEEWaaa…
JAWABAN PT. AMI BUMD DIY
PPID PT Anindya Mitra Internasional (AMI) melalui surat tanggapan atas permohonan informasi dengan Nomor: 07.16.001/AMI/SUM/PPID/2025 beberapa point sebagai berikut :
Salinan Dokumen diberikan No.1 hingga No. 4
5. Pertanyaan : Apa dasar hukum PT AMI yang memberikan rekomendasi kepada PT JTT atas Pengadaan Bus Baru Trans Jogja sebanyak 25 Unit namun dengan melalui skema Pinjaman Bank dengan Bunga Floating Rate yang pada akhirnya dibebankan pada Belanja Subsidi dengan sumber dana APBD Dinas Perhubungan Pemprov DIY ?
Jawaban : Surat direksi PT AMI kepada PT JTT nomor 10.26.001/AMI/D.1/SUM/2022 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan pengadaan 25 unit bus dan surat PT JTT Nomor 0139/JTT/B/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Surat Permohonan Pengadaan 25 Unit Bus Baru Trans Jogja.
Tanggapan : ah jadi ini toh Istimewa bukan atas perintah Gubernur baik Pergub maupun SK tapi antar B to B (BUMD dan SWASTA) its ok tapi kenapa minta bayar ke APBD melalui DISHUB DIY, kan Bus nya milik Swasta PT JTT bukan milik BUMD PT AMI ?
6. Pertanyaan : Apakah PT AMI tidak mampu alias Kompeten selaku BUMD Pemprov DIY tanpa KSO dengan PT JTT dalam melaksanakan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja di Wilayah DIY ? mengingat PT AMI sebagai BUMD Pemprov DIY yang diberikan kepercayaan tugas dan tanggung jawab oleh Pemprov DIY.
Jawaban : PT AMI pada saat itu sedang dalam masa evaluasi berdasarkan surat nomor 539/04907/BKAD perihal Masa evaluasi dan perbaikan kinerja internal perusahaan pada PT AMI
Tanggapan : ahh i seee mungkin saat itu brati tidak kompeten jadi ada alasan yang logis
7. Pertanyaan : Mengapa PT AMI tidak melakukan Pengadaan Bus Baru Trans Jogya melalui Perusahaan maupun melalui Dinas Perhubungan Pemprov DIY agar dapat dipertanggungjawabkan secara utuh dan masuk tercatat menjadi Aset BUMD maupun Pemprov DIY?
Jawaban : PT AMI tidak boleh mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
Tanggapan : Jadi PT AMI memberikan Rekom ke PT JTT untuk Pengadaan 25 Bus yang di Bayar melalui APBD Pemda DIY bukan Keputusan yang sifatnya Strategis ? Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor yang intinya Memperkaya Orang lain atau Korporasi yang Melawan Hukum karena tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 56/KEP/2022 sehingga Timbulnya Kerugian Negara/Daerah bukan keputusan yang sifatnya strategis ? adanya Manipulasi kerjasama PT AMI dengan para pihak yang terduga manipulasi, kecurangan, persengkokolan jahat bukan merupakan keputusan PT AMI yang sifatnya strategis ? ISTIMEWA i seeee
8. Pertanyaan : Bagaimana Status dan penyelesaian Biaya Belanja Subsidi atas Tagihan yang dibayarkan oleh APBD melalui Dinas Perhubungan Pemprov DIY terhadap Biaya Angsuran pengadaan 25 Bus Baru PT JTT atas Rekomendasi PT AMI?
Jawaban : PT JTT dibayar sesuai dengan ketentuan komponen biaya sebagaimana diatur
dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 183/KEP/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56/KEP/2022 Tentang Komponen Rencana Biaya Pengoperasian Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja
Tanggapan : Brati sudah ada Revisi dan itu berdasarkan SK Gub terbaru tahun 2024 untuk yang tahun sebelumnya berdasarkan apa ? aahh Rekom Dirut PT AMI saat itu kah ? cos sesuai hasil temuan LHP BPK RI Biaya Angsuran pengadaan 25 Bus Baru PT JTT atas Rekomendasi PT AMI jadi Dirut AMI yang sekarang belajar Lupa ? I see toh Uang buat bayar berasal dari APBD Pemda DIY bukan Uang Perusahaan PT AMI. Istimewa Konsepnya patut di tiru oleh BUMD yang lain mungkin PT Taru Martani juga tapi hasil akhirnya PT Taru Martani ex Dirut jadi Terdakwa Korupsi.
9. Pertanyaan : Bagaimana tanggapan Bapak selaku Direktur Utama Pimpinan Perusahaan PT AMI sebagai salah satu BUMD Pemprov DIY atas Indikasi Kecurangan, Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Belanja Subsidi Trans Jogja APBD Pemprov DIY ?
Jawaban : PT AMI, termasuk pihak yang sudah diperiksa terkait hal tersebut oleh Kejaksaan Tinggi DIY sesuai dengan undangan:tanggal 24 September 2024 untuk Direktur
Keuangan, Direktur Operasional dan Manajer Unit Transportasi; tanggal 8 Oktober 2024 untuk SPV SDM dan SPV Keuangan.Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut atas
pemeriksaan yang dilakukan.
Tanggapan : oh jadi sudah ada Pemeriksaan oleh Kejati DIY tapi belum ada tindak lanjut. Jadi bisa di artikan PT AMI juga menunggu hasil pemeriksaan Kejati DIY ? atau Kejati DIY tidak menemukan adanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Subsidi Belanja Trans Jogya ? atau Kejati DIY masih melakukan pemeriksaan dan menganalisa serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti lain yang cukup ? jadi hasil audit temuan BPK RI belum bisa jadi acuan Dugaan Tindak Pidana ? yah next kita komfirmasi Kejati DIY untuk Part selanjutnya.
10. Pertanyaan : Apa tindak lanjut Bapak selaku Direktur Utama Pimpinan Pimpinan Perusahaan PT AMI sebagai salah satu BUMD Pemprov DIY atas temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan DIY Tahun 2023 Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan LHP No : 98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 Tanggal 28 Maret 2024
Jawaban : Tindak lanjut sudah dilakukan oleh PT AMI sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Tanggapan : nice. sayang kurang begitu detail sehingga masih terkesan belum terbuka dan ada hal yang di tutupi khususnya tindakan Dirut PT AMI saat itu sehingga mungkin terjadi Perubahan komposisi baik di Struktur Pimpinan PT AMi maupun Dishub DIY.
KESIMPULAN
- Belanja Subsidi Trans Jogya TA 2023 secara jelas dan rinci dalam audit BPK RI terdapat Tindakan Melawan Hukum atau Delik Hukum Tindak Pidana yang menguntungkan pihak lain atau korporasi yang menyebabkan adanya Kerugian Negara/Daerah dalam hal ini APBD DIY. sehingga proses Hukum oleh aparat penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi DIY yang sudah melakukan pemeriksaan sudah seharusnya memberikan Hasil pemeriksaan kepada Publik mengenai Status dari Kasus Belanja Subsidi Trans Jogya TA 2023.
- Pengembalian dana temuan BPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU 15/2004) dan peraturan pelaksanaannya. Pejabat yang diperiksa oleh BPK wajib memberikan tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara/daerah dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Jika tidak dikembalikan, BPK akan melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
- UU No. 15 Tahun 2004:
- Pasal 20 ayat (1): Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pasal 20 ayat (2): Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi.
- Pasal 20 ayat (3): Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
- Pasal 26 ayat (2): Setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Upaya pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan dengan pengenaan sanksi pidana pokok berupa denda kepada terdakwa kasus korupsi seperti yang telah tercantum di dalam pasal-pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kembalikan Kerugian Negara, Bisakah Bebas dari Jerat Pidana?
- UU No. 15 Tahun 2004:
- Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut:Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka meskipun uang hasil tindak pidana korupsi dikembalikan oleh terdakwa sebelum perkaranya diputus, namun proses hukum tetap dijalankan.
- Dalam kasus Belanja Subsidi Trans Jogya terdapat banyak sekali Anomali, Kecurangan, Manipulasi, Persengkokolan Jahat diantaranya
a. Pembayaran angsuran atas pembelian 25 Unit Bus oleh PT. JTT,
b. Perbaikan dan Perawatan atau Pemelihaan AC setiap 10 hari. Termasuk Perawatan dan Cuci AC pada PT. AMI dan PT. JTT yang dilakukan oleh CV. UL dan CV. JTM yang ternyata dimiliki oleh Orang yang sama. Total Biaya Pemeliharaan dan Cuci AC, PT.AMI dan PT JTT Tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp. 2.543.099.300,00.
c. Indikasi LPJ SILUMAN alias MANIPULASI. Realiasasi Cuci Armada PT. AMI kepada PT. SKU Tahun 2023 sebesar Rp. 653.730.000,00 dan pertanggungjawabkan Ganda sebesar Rp. 18.270.000,00
d. Belanda BBM Tidak Akurat, jadi Biaya BBM Total untuk Bus Trans Jogya Tahun 2023 sebesar Rp. 16.118.090.945,00. dari PT. AMI sebesar Rp. 7.970.892.013,00. dn PT. JTT sebesar Rp. 8.147.198.932,00.
Info detailnya bisa di cek pada artikel publikasi dengan judul “Anomali Belanja Subsidi Trans Jogya PT AMI Dishub DIY Layak Diperiksa APH Part I”
Serukan !!! Tenang aja masih berlanjut ke Part-Part selanjutnya, diatas merupakan Jawaban dari PT. AMI dan Dinas Perhubungan DIY . So next karena sudah ada Pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kita minta pula tanggapan dan bagaimana lanjutan hasil Pemeriksaan mereka atas Dana Belanja Subsidi Trans Jogya. Tanggapan dari Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY serta Anggota DPRD DIY selaku Wakil Rakyat DIY.
Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar, kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jacky_metrotimes , X @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin , Tik Tok @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.
Nah gimana Bos ku ? mantap kan ? Yuk !!! Hak Rakyat Untuk Tahu
#HAKATASINFORMASI
#StopPembodohanMasyarakat







