Pemdes Selorejo pasang plang TKD yang dipersoalkan penyewa
- iklan atas berita -

MALANG – Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang mengaku dirinya tak henti—hentinya menjadi korban fitnah. Beberapa orang penyewa tanah milik Kas Desa (TKD) yang telah menguasai selama puluhan tahun dan turun temurun merasa tidak terima dengan SK Kades Selorejo Nomor 181.45/1/KEP/35.07.22.2005/2020 yang isinya tidak lagi menyewakan tanah kas desa kepada perorangan demi kemaslahatan dan kemanfaatan masyarakat desa pada umumnya.

Beberapa orang penyewa sekaligus penguasa tanah milik Kas Desa tersebut kemudian melakukan perlawanan dengan berpura-pura mengatasnamakan masyarakat kecil dan miskin. Mereka melakukan sejumlah aksi, mulai dari demo di pendopo Kabupaten Malang hingga melakukan penggerudukan di kantor Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Kata Kepala Desa Selorejo, dirinya difitnah, bahkan disebut menghilang bagaikan ninja. Padahal, Kepada Desa Selorejo dengan sangat gentle selalu ada di kantor desa dan dirumahnya, tidak seperti yang difitnahkan oknum penguasa tanah.

“Terakhir oknum penyewa tanah yang menguasai ber-hektar-hektar tanah tersebut berusaha menghalang-halangi pihak Pemerintah Desa untuk memasang plang di tanahnya sendiri. Mereka mengajak sanak saudaranya dan mendorong-dorong aparat Linmas dan masyarakat yang datang secara swadaya untuk melakukan pemasangan plang pada tanah TKD tersebut,” kata Bambang.

Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono mengatakan, Kepala Desa Selorejo hanya menjalankan regulasi sebagaimana peraturan Undang-Undang No 6 Tentang Desa, Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa, Perbub Malang No 24 Tahun 2016 Tentang pengelolaan Aset Desa, Perdes No 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan sekaligus SK Kades Selorejo No 181.45/1/KEP/35.07.22.2005/2020, yang menyebutkan tanah kas desa harus dikuasai dan dikelola oleh desa dalam hal ini BUMDes.

ads

“Sehingga sangat tidak etis jika Pemerintah Desa dihalang-halangi untuk melakukan pemasangan plang diatas tanah milik desa,” kata Didik.

Menurut Didik, Pemerintah Desa dengan tegas telah meminta agar orang-orang kaya tersebut menyerahkan tanah TKD tersebut kepada BUMDes. Sebab ijin sewanya telah habis dan Pemerintah Desa tidak lagi menyewakan tanah tersebut kepada segelintir orang kaya tersebut.

“Sudah saatnya masyarakat yang lain juga merasakan keberkahan atas hasil bumi tanah tersebut. Hingga saat ini perkara ini masih terus bergulir dan telah masuk pada ranah pengadilan dan masih pada tahapan siding pertama,” ujarnya. (jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!