- iklan atas berita -

Metro Times (Kota Magelang) Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan cipta kondisi sejak tanggal 20 Januari hingga 20 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri tahun ini, Jumat (21/2/2025).

Sejumlah penindakan telah dilakukan selama periode tersebut. Di antaranya adalah penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras), dengan dilaksanakan 19 kegiatan yang berhasil mengungkap 38 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pelaku telah diproses secara hukum, di mana dari 19 orang yang disidangkan terdapat satu pelaku penjual dengan putusan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta), sementara 35 lainnya mendapat pembinaan. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 botol miras pabrikan dan 51 botol miras oplosan.

Selain itu, Polres Magelang Kota juga fokus pada penegakan hukum terhadap perbuatan asusila, dengan melakukan 16 kegiatan di 7 lokasi hotel atau penginapan. Dalam kegiatan ini, polisi berhasil melakukan pembinaan terhadap 7 pasangan asusila, yang terdiri dari 14 orang, yang kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Tidak kalah penting, upaya penanggulangan premanisme juga dilakukan dengan 18 kasus yang ditangani. Sebanyak 10 orang yang terlibat sebagai parkir liar atau “pak ogah” diberikan pembinaan. Dalam penindakan ini, petugas juga berhasil menyita 1 buah barang bukti berupa senjata tajam.

Yang lebih menarik, Polres Magelang Kota juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba dan satu kasus psikotropika. Ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Para tersangka kedapatan membawa narkotika dan psikotropika yang saat ini tengah diproses hukum.

ads

Tersangka AR dan AS disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) hingga maksimal Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). Sementara itu, tersangka IR disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah).

Kegiatan cipta kondisi Kamtibmas ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Magelang, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hiriyah, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan. Polres Magelang Kota terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!