- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen)-BPJS Kesehatan perluas perlindungan JKN bagi keluarga ASN/TNI/Polri. Peserta PPU PN kini bisa daftarkan anggota keluarga tambahan dengan iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dina Diana Permata sebut mekanisme ini diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-7/PB/2021 untuk PPU Pusat yang gajinya dibayar APBN.

“Melalui anggota keluarga tambahan, peserta PPU PN bisa lindungi keluarga lain yang belum masuk tanggungan standar JKN,” ujar Dina, Rabu (2/7/2026).

Peserta PPU PN yang bisa mendaftar: PNS Pusat, TNI, PNS Kemhan, Polri, PNS Polri, PPPK Pusat, dan PPN Pusat.

Syarat penghasilan minimal UMR/UMK. Jika di bawah UMR/UMK, satker bisa potong iuran setelah koordinasi dengan BPJS.

ads

Yang bisa didaftarkan: anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua peserta PPU.

“Ketentuan ini pastikan anggota keluarga di luar tanggungan inti juga dapat perlindungan JKN yang sama,” jelas Dina.

Iuran 1% dari gaji/upah per orang per bulan. Prosesnya diawali surat kuasa pekerja ke pemberi kerja untuk potong iuran dan setor ke BPJS.

Khusus ASN, TNI, Polri, dasar hitung pakai take home pay: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

“Pendaftaran berdasarkan data potongan iuran di daftar gaji. KPA/PPK satker wajib sampaikan data anggota keluarga tambahan ke BPJS secara kolektif,” kata Dina.

Dokumen: data potongan iuran di daftar gaji dan hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS.

Skema 1% ini berlaku untuk PPU PN Pusat dan juga PPU PN Daerah sesuai kesiapan Pemda. Di wilayah Kebumen, baru Pemkab Banjarnegara yang sudah terapkan.

“Banjarnegara jadi Pemda pertama di wilayah kerja BPJS Kebumen yang terapkan skema ini. Harapannya Pemda lain menyusul,” ujar Dina.

Dina harap seluruh satker dukung kebijakan ini agar lebih banyak keluarga peserta PPU PN terlindungi JKN.

“JKN hadir beri rasa aman. Manfaatkan kesempatan ini lindungi keluarga secara optimal,” tutup Dina.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!