
Metro Times (Kota Magelang) Seorang warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yakni SAM yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis merasa ketahuan. Selama dua (2) hari, dirinya tidak berani pulang ke rumahnya, dan akhirnya dirinya menyerahkan diri ke Polsek Magelang Selatan, Polres Magelang Kota. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2026) sekira pukul 21.30 wib. Dan oleh Polsek Magelang Selatan diteruskannya ke jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota.
Berikut keterangan Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Narto, saat konferensi pers dengan awak media, didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Magelang Kota, Kamis (2/7/2026).
AKP Narto menjelaskan, pelaku SAM sendiri merupakan seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, dan ia sendiri merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.
“SAM merupakan seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Ia baru lakukan aksi ini satu kali,, dan baru mau kedua kali ini,” ujar Kasat Narkoba, AKP Narto.
Diterangkannya, lanjut Narto, bahwa pelaku SAM mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta.
“Selain mengamankan pelaku, pihak kita juga berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat 1,5 kg,” kata Narto.
Menurut pengakuan SAM, bahwa dirinya melakukan pengedaran tembakau sintetis ini dengan cara sistem COD. Namun nasib apes, baru melakukan satu kali pengedaran, dirinya sudah merasa tidak nyaman, yang akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
“Menurut pengakuan pelaku, keuntungan sekali mengedarkan tembakau sintetis ini adalah dengan diberi sebuah handphone oleh si DPO tersebut,” terang Narto.
Atas kasusnya ini, SAM diancam hukuman paling sedikit lima (5) tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (rif)




