
Metro Times (Purworejo)-Persoalan antara warga dengan kepala Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Sugiri, terus berlarut-larut hingga saat ini. Hal ini membuat pemerintah Kabupaten Purworejo turun tangan untuk memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Sawangan, pada pertemuan mediasi yang digelar di kantor Bupati, Jumat (8/8) menegaskan bahwa dirinya akan bersikap legowo, untuk mundur atau pun diberhentikan dari jabatan Kades jika terbukti melakukan penyimpangan.
Sebagaimana diketahui, Kades Sugiri bersama Kaur Keuangan Desa Sawangan dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa hingga kebijakan pemerintah desa. Tuduhan itu disampaikan warga dari kelompok Tumirin Cs. Menyusul berbagai dugaan persoalan itu Tumirin cs mendesak Kades dan Kaur Keuangan untuk mengundurkan diri.
“Kalau saya benar-benar salah dan ada datanya, saya siap mundur. Saya tidak anti kritik, tapi semua harus melalui proses,” tegas Sugiri pada pertemuan yang juga dihadiri perwakilan warga, Kasat Reskrim tersebut.
Menjawab belasan aspirasi yang sampaikan Tumirin dalam pertemuan itu, Sugiri mengemukakan bahwa hal itu sudah dijawab pada audiensi-audiensi yang digelar sebelumnya. Sehingga dalam pertemuan yang dipimpinan Asisten II Setda Purworejo itu Sugiri tidak menyampaikan banyak keterangan.
“Ya kita manusia tidak lepas dari kesalahan. Tapi adanya tuntutan itu pada akhirnya apa pun jawaban kami, tetap yang diminta saya harus mundur,” ujarnya.
Kuasa hukum Pemdes Sawangan, Ady Putra Cesario, menambahkan bahwa kliennya terbuka terhadap evaluasi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sejak awal pihaknya menyampaikan kepada warga jika ada bukti Pemdes melakukan kesalahan untuk lapor ke aparat penegak hukum.
Namun, sampai sekarang warga yang menuduh Kades dan perangkat desa sawangan melakukan kesalahan tidak pernah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kades sangat terbuka, tidak anti kritik san siap apabila ada pemberhentian selama itu sesuai Undang-undang, mari kita hormati hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Yudo Praseno, mengungkapkan terkait 16 aduan warga Sawangan dapat dikelompokkan menjadi empat permasalahan, meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggaran, dan persoalan lainnya.
Menurutnya, seluruh aduan tersebut telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo dan selanjutnya akan menjadi ranah Inspektorat untuk dilakukan audit. Langkah audit bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala desa dan kaur keuangan.
Pihaknya mengimbau agar warga, melalui perwakilannya, menyatakan secara tertulis untuk menghormati proses dan mekanisme audit yang dilakukan Inspektorat. Warga juga diinbau menerima hasil audit tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal serupa disampaikan kepada Kades Sawangan.
“Kami minta kedua belah pihak untuk menahan diri dan jangan sampai mengganggu Kamtibmas. Kalau ada tindakan mengganggu kamtibmas kita tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Catur.
Pada Kesempatan itu Kasat Reskrim yang hadir mewakili Kapolres juga menegaskan bahwa dalam upaya penanganan kasus di Sawangan, pihak bersikap profesional serta tidak ada tendensi apa pun. Ia berjanji untuk menegakan hukum setegas-tegasnya.
“Kami tidak ada tendensi apapun, kami akan bersikap profesional menegakan aturan setegas-tegasnya,” demikian kata Catur.(dnl)




