
METRO TIMES ( Ambon ) Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menanggapi salah satu media yang memberitakan tentang proses persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu pada 27 Maret 2024 di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon,
Dalam media tersebut memberitakan tentang barang bukti berupa pistol mainan yang ditunjukkan di persidangan, dengan membuat kesimpulan sendiri bahwa senjata itu adalah asli (senjata api) yang digunakan oleh oknum untuk melakukan penganiayaan, namun diganti dengan pistol mainan.
Menanggapi hal tersebut, Kapendam menegaskan bahwa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), senjata dimaksud adalah senjata mainan, bukan senjata asli (senjata api), Kamis (13/3/2025)
Kapendam juga menjelaskan, dalam kasus ini, yang menjadi dakwaan adalah tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP,
“Jadi tidak ada dakwaan tentang penyalahgunaan senjata api. Jangan memframing berdasarkan analisa sendiri kemudian menyimpulkan fakta hukum secara sepihak” tegasnya
“Kapendam harapkan kalau hadir di persidangan harus betul-betul memperhatikan tahapan proses sidang secara jeli, sehingga mengetahui informasi yang sebenarnya dan tidak membuat berita yang menimbulkan polemik dan kegaduhan” tambahnya
Selain itu, Kapendam berharap, agar jangan menggoreng berita yang dapat memprovokasi masyarakat, seharusnya kita harus menghormati keputusan sidang pengadilan.
Kodam XV/Pattimura sudah menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Militer sehingga tidak ada intervensi lagi, apalagi keluarga korban mengakui memberikan apresiasi atas ketegasan hakim dalam memimpin jalannya sidang, dan hal ini juga sudah dimuat di beberapa media.
“Jadi tidak perlu kita ragukan lagi. Sesuai arahan Pangdam juga, apabila ada oknum prajurit yang melanggar akan di proses hukum secara tegas” kata Kapendam
Terkait permasalahan jabatan yang bersangkutan yaitu saudara IM, Kapendam menjelaskan, didalam berita acara, identitas dan riwayat hidup sudah tertulis dan juga dibacakan pada saat sidang, hal ini tidak perlu di pertanyakan lagi. Apalagi status yang bersangkutan adalah terdakwa sehingga sudah jelas-jelas di copot jabatannya.(Angki Lawalata )