
Metro Times (Purworejo)-Pemerintah kembali mewacanakan kebijakan baru untuk desa-desa di Indonesia. Kebijakan itu berupa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) yang diklaim pemerintah pusat dapat memperkuat ekonomi desa.
Pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka di Jakarta, Senin 3 Februari lalu, kebijakan ini akan diterapkan di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Pusat menginginkan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk penyimpanan serta penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Pembentukan koperasi ini diwacanakan akan menyerap dana desa secara penuh selama tiga hingga lima tahun dengan anggaran yang dibutuhkan antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar perdesa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Laksana Sakti menerangkan bahwa pemerintah daerah belum memperoleh petunjuk apa pun terkait kebijakan tersebut. Kendati demikian, diakui, di Purworejo wacana ini sudah cukup ramai mendapat tanggapan dari para kades.
“Kita belum ada petunjuk, soal pembentukan koperasi itu kami juga baru sebatas tahu dari berita media,” kata Laksana Sakti, Kamis (6/3).
Untuk tahun 2025, sebut Sakti, kebijakan yang saat sedang ditindaklanjuti desa-desa di Purworejo yakni optimalisasi peran BUMDes melalui pengalokasian 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan.
“Desa-desa di Purworejo sedang mengarah kesitu, ketika kemudian nanti ada kebijakan baru mengenai pembentukan koperasi desa merah putih ya mudah-mudahan nanti ada solusi yang terbaik,” ujarnya lagi.
Terkait rencana pembentukan Koperasi desa tersebut, rupanya para Kades dan perangkat desa di Purworejo langsung memberikan respon. Para kades disebut tak menginginkan kehadiran koperasi dan pemerintah pusat dinilai membingungkan.
“Saya memantau, hampir di semua grup perangkat dan kades, baik lokal maupun nasional mayoritas menolak kebijakan ini. Ada beberala alasan desa menolak kebijakan pembentukan koperasi merah putih yang digagas pemerintah pusat ini,” kata Kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan Purworejo, Dwinanto pada Kamis (6/3).
Para kades dan perangkat desa menilai kebijakan pusat terhadap desa tumpang tindih. Di sisi lain saat ini APBDes 2025 sudah tersusun serta sudah berjalan.
Ia menjelaskan pada awal tahun lalu pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan agar desa mengalokasikan 20 persen dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan melalui BUMDes.
“Sampai saat ini Juklak dan Juknis kebijakan itu belum keluar. Lalu tiba-tiba muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa. Ini tentu sangat mengejutkan bagi desa,” ucapnya.
Ia berpandangan, pembentukan koperasi desa merah putih tidak sejalan dengan Undang-undang desa. Dalam regulasi itu desa diamanatkan untuk membentuk BUMDes bukan Koperasi.
“Yang diamanahkan Undang-undang desa itu pembentukan Bumdes, di sana tidak menyebut koperasi. Jadi sekarang hampir semua desa sedang berjalan ke arah sana,” tambah Dwinanto.(tyb)