- iklan atas berita -

 

Metro Times (Magelang) Menindak lanjuti aduan dari masyarakat dengan adanya judi di wilayah hukum Polres Magelang Kota, Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si, memimpin langsung patroli di malam hari di wilayah hukum Polres Magelang Kota khususnya Bandongan, Rabu (2/1) pukul 23.15 wib.

Dalam patrolinya, Kapolres Kristanto Yoga Darmawan memimpin langsung anggotanya dari anggota Reskrim Polres Magelang Kota, dan menyisir di sekitaran Terminal Bandongan.

Dalam patrolinya ini, Kapolres berhasil mengamankan beberapa pemain judi, dengan beberapa barang bukti lainnya, seperti uang, dadu, mangkok, sepeda motor dan hp.

“Dari penggerebekan tadi malam di Bandongan, kami berhasil mengamankan 9 orang, namun 2 orang berhasil lolos dan setelah dilakukan penyelidikan mengerucut lagi menjadi 3 orang. Jadi sekarang 3 orang kita jadikan tersangka” terang Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si, dalam keterangannya, Kamis (3/1) siang hari.

ads

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang cash sebanyak Rp 750 ribu, 4 Sepeda Motor, 2 Handphone, dadu, dan mangkok” tambah Kapolres.

Dalam keterangannya Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, judi yang diamankan di Terminal Bandongan tadi malam adalah jenis judi dadu. Dan berdasarkan aduan dari para masyarakat, maka kami jadi tahu dengan adanya aktifitas judi di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

“Terima kasih kepada warga masyarakat atas segala aduannya. Dan semoga Polres Magelang Kota bisa memberantas segala jenis penyakit di masyarakat termasuk perjudian, dan bagi masyarakat kalau ada yang mengetahui dengan adanya perjudian, harap segera melaporkan ke Polsek terdekat atau bisa langsung ke Polres” tambahnya.

Saat ini untuk kasus perjudian ini sedang dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bandongan di Polres Magelang Kota. Dan semoga dengan adanya penggerebekan ini, membuat wilayah hukum Polres Magelang Kota menjadi aman dan kondusif.

“Persangkaan pasal yang dikenakan pasal 303, dengan hukuman maksimal 10 tahun” jelas Kapolres AKBP Kristanto Yoga Darmawan, S.I.K., M.Si. (Arif)