
Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo Selasa pekan lalu membongkar paksa bangunan tempat karaoke serta rumah tinggal yang berada di wilayah Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi. Pembongkaran itu dilakukan lantaran pendirian bangunan tersebut melanggar Perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin mengatakan bahwa dalam penertiban dan penegakan Perda RTRW pemerintah daerah tidak tebang pilih. Pemerintah daerah bekerja secara normatif sesuai aturan dan prosedur.
Terkait pembongkaran paksa terhadap bangunan tempat karaoke Zamrud Khatilistiwa, Yusuf mengemukakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik jauh sebelum pembangunan dimulai.
“Untuk Zamrud Khatulistiwa kami sudah beri peringatkan sejak 2020 secara lisan. Akhir 2020 pemilik baru mulai melakukan pengurugan,” kata Yusuf.
Selanjutnya, pada tahun 2022 saat pemilik mulai melakukan pembangunan dan Pemkab Purworejo pun mulai melayangkan surat peringatan (SP) dari SP satu hingga SP tiga.
“Baik Perda RTRW yang lama tahun 2011 maupun Perda RTRW yang terbaru kawasan itu masuk dalam zona hijau. Artinya tidak boleh ada alih fungsi apalagi pendirian bangunan,” katanya menegaskan
Yusuf menyebut, dalam kasus ini pemilik nekat melanjutkan pembangunan hingga selesai dan menjalankan usaha. Peringatan yang dilayangkan pemerintah daerah dari awal selalu diabaikan.
Selain Zamrud Khatulistiwa, saat ini pihaknya sedang memproses dua usaha karaoke lain yang juga melanggar Perda RTRW. Jika telah memenuhi syarat proses sanksi serupa juga akan diberikan kepada dua usaha karaoke itu.
“Jadi tindakan pemerintah tidak tebang pilih. Ada tiga yang kami proses, Zamrud sudah dan dua yang lain masih berproses. Pembongkaran tidak bisa dilaksanakan serentak, yang jelas dalam menangani kasus ini kami tidak gegabah karena seluruh prosesnya dibawah koordinasi Kementerian ATR dan Bareskrim Polri. Sejak awal kami selaku konsultasi,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Purworejo, Budi Wibowo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakan Perda RTRW.
Senada dengan Kabid ATR Dinas PUPR, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya menanti proses pada dua pelanggaran yang lain. Setelah seluruh proses selesai pihaknya siap melakukan eksekusi.
“Zamrud Khatulistiwa tidak menempuh upaya hukum, sehingga saat berkas siap kami bisa melakukan eksekusi. Berbeda untuk usaha karaoke yang berada di Niten, pemilik masih menempuh upaya hukum sehingga belum bisa dilakukan eksekusi,” katanya.
Budi membeberkan, proses hukum untuk usaha karaoke Niten saat ini menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Pemkab Purworejo memenangkan putusan.
Budi menjelaskan bahwa dalam kasus ini pemilik usaha karaoke Zamrud Khatulistiwa melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga eksekusi pembongkaran bangunan itu tak perlu menunggu perintah pengadilan.
Selain itu, Budi juga menegaskan sebelum eksekusi dilakukan terhadap bangunan usaha karaoke tersebut, seluruh prosedur operasional (SOP) telah ditempuh.
” Kami sudah lakukan sosialisasi dan pemilik hadir. Kegiatan sosialisasi itu kami laksanakan di kantor Kecamatan Purwodadi, Kades, Ketua RT dan ketua RW pun kami hadirkan. Sesuai SOP, sebelum pembongkaran kami sudah layangkan surat peringatan satu, dua dan tiga hangga akhirnya kami lakukan upaya penegasan dan pembongkaran,” bebernya.(tyb)




