Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi
- iklan atas berita -

MetroTimes(Jakarta) Tuntutan terhadap kapal MV Hai Fa yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Ambon menuai protes, bahkan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pun kesal. Meski jaksa mengaku bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa, namun jaksa dianggap seharusnya mengerti bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang lumayan besar.

“Jaksa di sini memang tidak bisa lepas dari berkas yang diberikan penyidik. Tapi di sini dituntut lebih jeli sebagai penegak hukum. Jaksa dan hakim harus keluar dari sistem hukum yang ada. Artinya dibutuhkan penegakan hukum yang progresif dalam rangka penegakan hukum yang maksimal,” ucap ahli pidana dari Universitas Prof Hibnu Nugraha ketika berbincang, Minggu (29/3/2015).

Menurut Prof Hibnu, tindakan illegal fishing termasuk pengangkutan dapat dikategorikan kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, seharusnya penegak hukum menyadari hal tersebut apalagi saat ini Presiden Jokowi juga sedang menggalakkan program kemaritiman.

“Karena penyelesaian dalam kasus illegal fishing yang extra ordinary crime ya harus extra ordinary juga dalam penegakan hukumnya. Harus ada suatu gerakan pro dalam penegakan hukum dengan memberikan hukuman yang maksimal. Coba dicari ketentuan yang maksimal, jangan cuma denda!” tegas Hibnu.

Menteri Susi
Menteri Susi

Kapal MV Hai Fa merupakan kapal yang tertangkap basah dalam kasus illegal fishing di Papua dengan mengangkut ikan hiu lonjor dan hiu martil yang dilarang untuk diekspor. Ketika ditangkap, kapal tersebut sedang mengangkut 800.658 kg ikan beku, 100.044 kg udang dan 15.000 kg hiu lonjor.

ads

Dari penyidik TNI AL kemudian, kapal tersebut diajukan ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan. Namun tak disangka, jaksa hanya menuntut ringan kapal tersebut dengan dakwaan pasal ‎100 juncto pasal 7 ayat 2 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, juncto UU no 45 tahun 2009. Jaksa menuntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Akhirnya hakim hanya menjatuhkan vonis kepada nahkoda kapal yaitu pidana denda sebesar Rp 200 juta. Mendengar hal tersebut, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pun geram.

Dari putusan tersebut, kapal Hai Fa tidak dirampas dan ditenggelamkan. Padahal dalam UU Perikanan terdapat pasal yang dapat digunakan oleh jaksa untuk menuntut kapal tersebut lebih tinggi yaitu pasal 92 dan 104 UU Perikanan.

Dalam pasal 92 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa SIUP di wilayah Indonesia akan dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara pasal 104 ayat 2 berbunyi bahwa alat yang dipergunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh negara.(jacky)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!