- iklan atas berita -

Jakarta – Fraksi Golkar kubu Agung Laksono melaporkan pimpinan Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait sengketa Fraksi Golkar di DPR. Tak mau kalah, kubu Ical melapor balik.

“Fraksi Partai Golkar secara resmi akan melaporkan Agus Gumiwang, Fayakhun dan Sarmuji ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, Minggu (29/3/2015).

Laporan akan dilakukan pada Senin (30/3) pagi. Agus Gumiwang cs akan dilaporkan dengan pasal pemalsuan dan upaya penyerobotan.

“Tindak pidana pemalsuan Pasal 263, upaya penyerobotan Pasal 167-168, dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 310,” papar anggota Komisi III ini.

Pasal 263 dikenakan terkait surat menyurat Fraksi Golkar yang dipimpin Agus Gumiwang. Pasal 167-168 dan 310 terkait upaya Agus untuk masuk ke ruang pimpinan Fraksi Golkar pada Jumat (27/3) lalu.

ads

Sebelumnya, setelah gagal masuk ruangan pimpinan Fraksi Golkar pada Jumat lalu, Agus Gumiwang , melapor ke Bareskrim karena pimpinan fraksi kubu Ical yakni Ade Komarudin (Akom) dan Bambang Soesatyo tetap menguasai ruangan fraksi.

“Padahal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung Laksono. “Kami serahkan semua pada proses hukum. Kami anggap itu (ruangan fraksi) adalah hak kami. Kami fraksi yang sah berdasarkan UU Politik,” tegas Gumiwang usai melaporkan Ade dan Bambang di Mabes Polri, Jumat (27/3) lalu.

Gumiwang melaporkan Ade dan Bambang dengan pidana dalam Pasal 167 KUHP dan Pasal 168 KUHP. Pasal 167 mengatur mengenai tindakan seseorang memaksa masuk ke rumah atau ruangan dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!