
Metro Times (PURWOREJO) – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian utama Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sejumlah potensi pendapatan dinilai masih bisa dimaksimalkan, mulai dari opsen pajak kendaraan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan pasar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Purworejo Tursiyati usai rapat pembahasan KUA-PPAS 2026 bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DinKUKMP) di Gedung DPRD Purworejo, Senin (3/8/2026).
Tursiyati menyoroti penurunan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal jumlah kendaraan di Purworejo terus bertambah.
“Kami menyoroti penurunan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB. Memang ini kewenangan provinsi sehingga kami tidak bisa mengintervensi, tetapi kami tetap mendorong agar ada langkah sehingga pendapatannya minimal bisa dipertahankan,” ujarnya.
Komisi III juga mendorong BPKPAD mengoptimalkan pendataan objek pajak hingga tingkat RT, RW, dan desa untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan.
Terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Komisi III akan berkoordinasi dengan PLN. Menurutnya, data jumlah pelanggan listrik yang belum terbuka jadi kendala menghitung potensi penerimaan secara akurat.
“Kami berharap ada komunikasi dengan PLN regional agar potensi pendapatan dari PPJ bisa dihitung maksimal,” katanya.
Selain pajak, Komisi III melihat masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal seperti pemanfaatan aset daerah, pajak restoran, pajak hotel, hingga rumah kos. Aset milik pemda harus lebih produktif agar memberi kontribusi ke pendapatan.
Salah satu gagasan yang muncul adalah memanfaatkan aset pemerintah sebagai lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL), seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.
“Kalau setiap OPD konsisten dan berinovasi menggali potensi, meskipun nilainya kecil, kalau dikumpulkan akan jadi tambahan PAD yang cukup berarti,” ungkapnya.
Dalam pembahasan bersama DinKUKMP, Komisi III juga menyoroti rencana pembangunan kembali Pasar Kutoarjo pada 2027. Pasar darurat perlu dipersiapkan agar aktivitas pedagang tetap berjalan saat pembangunan.
Tursiyati menyebut sejak Pasar Kutoarjo terganggu, pemda kehilangan potensi retribusi sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Pembangunan pasar baru diharapkan mampu mengembalikan bahkan meningkatkan pendapatan.
“Kami optimistis ketika pasar sudah terbangun, pedagang terakomodasi, ditambah penyesuaian tarif retribusi, maka PAD bisa pulih. Belum lagi dari parkir dan perputaran ekonomi yang tumbuh kembali,” jelasnya.
Komisi III juga mendorong kolaborasi DinKUKMP, Dinas Perhubungan, dan Dinporapar untuk menghidupkan pasar tradisional, termasuk Pasar Baledono yang sepi pengunjung. Langkah ini sejalan dengan visi “Rame Pasare” agar pasar kembali jadi pusat aktivitas ekonomi dan mendongkrak PAD.(dnl)




