
Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri Purworejo mengajak warga untuk berani memerangi praktik money politik pada Pemilu serta Pilkada serentak yang akan dihelat pada tahun 2024 mendatang. Praktik money politik dinilai sebagai musuh bersama serta benih dari praktik korupsi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purworejo, Juniardi Windraswara mengemukakan bahwa money politik merupakan tindak pidana. Pihak-pihak yang terbukti secara sah melakukan praktik tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
“Untuk sebuah perbuatan pidana kita jangan hanya melihat dari satu sisi. Dalam perbuatan pidana pasti ada pihak yang dirugikan. Untuk memerangi praktik money politik masyarakat harus memaknai bahwa memerangi money politik adalah bagian dari upaya penegakan hukum,” sebut Windraswara, Jumat (14/9/2023).
Dia menyadari dalam Pemilu maupun Pilkada upaya memberantas money Politik akan ada pihak-pihak yang merasa terusik. Upaya intimidasi atau ancaman pasti akan dialami para warga yang bersedia melapor dan menjadi saksi atas praktik menyimpang dalam pesta demokrasi tersebut.
“Intimidasi pasti ada, maka saran kami masyarakat, kader partai atau siapa pun jangan sungkan, jangan ragu dan jangan takut terhadap intimidasi. Maknai tindakan itu sebagai upaya untuk menegakan hukum dan menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan bersih,” imbaunya.
Menurutnya negara sudah memiliki perangkat yang cukup untuk melindungi para korban dan saksi dalam setiap kasus pidana. Dalam memberantas money politik peran masyarakat sangat dibutuhkan
“Sudah ada Undang-undang yang melindungi. Ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Seperti dalam kasus Ferdy Sambo, LPSK memberikan perlindungan penuh terhadap tersangka yang sekaligus saksi dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Dia pun berharap ada kolaborasi yang baik antara Bawaslu dengan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas praktik money politik di daerah ini. Hal itu penting karena peran pengawasan yang dilakukan Bawaslu akan lebih ringan jika dibantu masyarakat.
Pada Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, lanjut Juniardi, pihaknya siap memproses hukum kasus tindak pidana money politik yang dilaporkan warga. Pihaknya berjanji menyeret siapa pun pelaku praktik haram tersebut ke meja hijau Pengadilan Negeri Purworejo.
“Untuk penanganan kasus pidana money politik tentu harus melalui aduan atau laporan dari warga kepada aparat kepolisian melalui Gakkumdu. Selanjutnya polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jika syarat formil lengkap, penanganan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Begitu tersangka dan barang bukti lengkap sampai di Kejaksaan, kami akan melimpahkan untuk proses peradilan di pengadilan,” pungkasnya.(dnl)




