
MetroTimes (Surabaya) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp3,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT. DJA.
Tersangka dalam perkara ini, MK selaku Komisaris PT DJA, sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dalam dua tahap.
“Pada 19 Agustus 2025, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Kemudian pada 22 Agustus 2025, tersangka kembali menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai titipan, yang langsung kami sita sesuai Pasal 39 KUHAP,” jelasnya.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai Rp3,5 miliar. Seluruh dana tersebut telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa uang yang disita akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi ini. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus.
(nald)




