- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (30/3), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah kasus resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Tindakan penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026. Proses tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, serta satu unit CPU.

ads

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.

Cabang Timur diketahui menaungi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan membawahi 15 unit pasar. Dalam praktiknya, ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Kondisi tersebut menyebabkan PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, para pengguna stand dan lahan juga tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak mengetahui besaran biaya maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.

Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(nald)