- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon , 15 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mencatat sejarah baru dalam sistem penegakan hukum di Provinsi Maluku dengan melaksanakan ekspose perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), yang menjadi penerapan pertama sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.

Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan tersebut digelar secara virtual melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (15/6/2026).

Perkara yang diajukan melibatkan terdakwa Helmi Konussa alias Halin yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Gunawan Ilela alias Gun, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu terobosan dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses hukum. Dengan pengakuan tersebut, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, sekaligus membuka peluang bagi terdakwa untuk memperoleh pertimbangan keringanan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H., yang memimpin pengajuan Plea Bargain menjelaskan bahwa sebelumnya jaksa telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Namun upaya perdamaian tidak membuahkan hasil karena korban memilih untuk tidak berdamai.

ads

“Berbagai upaya perdamaian telah kami lakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Oleh karena itu, sesuai ketentuan KUHAP Pasal 78 Ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama lima tahun, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” jelas Kajari Maluku Tengah.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., yang mewakili Kejati Maluku dalam ekspose tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Plea Bargain ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Maluku.

“Ini merupakan pelaksanaan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pemaparan serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, baik melalui pendekatan Keadilan Restoratif maupun mekanisme Pengakuan Bersalah, pihak JAM-Pidum yang diwakili Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., akhirnya menyetujui pengajuan Plea Bargain tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Maluku Tengah.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, keputusan ini sekaligus menandai dimulainya implementasi mekanisme Pengakuan Bersalah di Provinsi Maluku.

Ekspose perkara tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku I Wayan Suardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Melalui penerapan Plea Bargain ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penerapan perdana mekanisme ini di Maluku diharapkan menjadi model penyelesaian perkara yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional, sekaligus membuka babak baru dalam reformasi peradilan pidan Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!