- iklan atas berita -

METROTIMES ( AMBON )— Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Melalui proses ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (25/5/2026), dua perkara pidana dari wilayah Maluku resmi disetujui untuk dihentikan penuntutannya demi terciptanya perdamaian dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Pengajuan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Herbeth P. Hutapea, serta Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Efrivel beserta jajaran bidang pidana umum.

Dua perkara yang diajukan dalam penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice tersebut masing-masing berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka BL alias Cokro, serta dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas nama tersangka GSB alias Viona alias Ona.

Penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice dinilai terpenuhi. Selain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, proses perdamaian juga telah tercapai antara korban dan tersangka. Bahkan, terdapat dukungan positif dari keluarga maupun masyarakat sekitar terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan pentingnya memulihkan hubungan sosial dan menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat, sehingga penyelesaian hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya harmoni sosial.

ads

Dalam ekspose perkara tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum, Hari Wibowo, menyetujui penghentian penanganan kedua perkara dimaksud sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku melalui sarana video conference di wilayah hukum masing-masing.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini kembali menegaskan peran Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga kedamaian dan persatuan masyaraka ( Tasya Patty )t.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!