
Metrotimes (Purworejo)-Sejumlah warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Purworejo. Mereka mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa pada sejumlah kegiatan di desa itu.
SA, salah satu warga Rejowinangun menyabut dalam audiensi bersama tim Pidsus Kejaksaan Negeri Purworejo itu dijelaskan bahwa Kepala Desa Rejowinangun telah mengakui perbuatanya. Hasil audit kerugian negera terkait pengelolaan dana desa Rejowinangun pun telah diterima oleh pihak Kejaksaan.
“Tadi dijelaskan bahwa sudah terbukti ada kerugian negara yang sementara nilainya Rp 150 juta. Tim Pidsus Kejaksaan juga tadi menjelaskan bahwa Kades Rejowinangun mengakui itu,” kata AS saat ditemui di Purworejo, Senin (25/5/2026).
Selain itu, lanjut AS, pihak Kejaksaan juga menjelaskan, terkait kerugian negara dalam item hak orang kerja (HOK) pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa itu Kades Rejowinangun telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pengembalian.
” Terkait hal ini tadi kami ditunjukan surat kesepakatan pengembalian kerugian negara antara Kejaksaan, Inspektorat serta Kades. Sudah ada yang dikembalikan tapi belum semua. Jadi pengembalian itu akan dicicil,” ujarnya lagi.
Kendati pun Kades telah bersedia mengembalikan kerugian negara dari perbuatan yang sudah dia lakukan, namun ujar SA, warga bersikeras meminta agar Kejaksaan tidak serta merta menghentikan proses hukum dalam kasus tersebut. Proses hukum terhadap sang Kades harus berlanjut agar jadi pembelajaran bagi perangkat desa serta Kades berikutnya.
“Sebagaimana pasal 4 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku. Proses hukum dan penjatuhan hukuman harus tetap berjalan meskipun uang yang dikorupsi telah dikembalikan 100 persen,” ujarnya tegas.
Menurutnya pengembalian kerugian negara hanya faktor yang meringankan tuntutan atau vonis hakim di persidangan. Tindakan itu juga tidak menghilangkan sifat melawan hukum yang dilakukan pelaku.
Ia menambahkan bahwa sudah sekian lama warga menanti hasil penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Setelah Kejaksaan menerima bukti adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan di desa itu warga pun menginginkan Kades mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
“Harapan warga Kejaksaan terus melanjutkan proses hukum. Jangan sampai berdamai dengan Kades meski kerugian negara dikembalikan. Kami akan terus mengawal setiap tahapan,” imbuhnya.
Menurutnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejowinangun sangat mendukung langkah warga dalam mengawal kasus ini. Sejauh ini BPD pun dinilai sudah bekerja cukup baik dalam mengawal kinerja Pemdes Rejowinangun.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan dan kami tembuskan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Intinya kami akan meminta agar proses hukum bagi Kades terus dilanjutkan,” demikian katanya.(toyib)




