
MetroTimes (Surabaya) – Skandal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, terus berkembang dan memunculkan dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya berfokus pada dugaan suap semata, tetapi mulai mengarah pada indikasi permainan proyek, permintaan setoran anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Perkembangan terbaru terlihat saat penyidik KPK kembali memeriksa 10 pejabat Pemkab Tulungagung di Mapolda Jawa Timur pada Jumat (22/5/2026). Dengan tambahan pemeriksaan tersebut, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan disebut sudah mencapai lebih dari 40 orang.
Banyaknya pejabat yang diperiksa menjadi sorotan publik karena mengindikasikan luasnya lingkaran dugaan praktik korupsi yang sedang diusut. Penyidik diduga tengah menelusuri pola hubungan antarpihak, aliran dana, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain dalam mekanisme pengumpulan setoran maupun pengaturan proyek daerah.
Sorotan juga mengarah kepada pemeriksaan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Pemeriksaan terhadap unsur pimpinan daerah itu memperlihatkan bahwa perkara ini berpotensi berkembang lebih luas apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga adanya permintaan setoran dana dari sejumlah OPD dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terkumpul.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa meski sistem pengadaan pemerintah telah menggunakan mekanisme digital melalui e-katalog. Dugaan tersebut menimbulkan ironi tersendiri karena sistem yang dirancang untuk memperkuat transparansi justru diduga masih dapat dimanipulasi melalui intervensi kekuasaan dan kesepakatan tertutup.
Yang paling memprihatinkan, muncul pula dugaan adanya pemotongan tambahan anggaran OPD hingga 50 persen. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diduga dialihkan demi kepentingan kelompok tertentu.
Dana hasil dugaan korupsi tersebut disebut dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pembagian tunjangan hari raya kepada pihak tertentu.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, meminta agar perkara ini dibuka secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Publik berhak mengetahui bagaimana pola dugaan korupsi itu berjalan, siapa saja yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut mengalir,” ujar Heru.
Ia menilai pemeriksaan terhadap banyak pejabat menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan kemungkinan adanya jaringan penerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.
“Kalau memang ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan, maka peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja,” tambahnya.
Kasus OTT Tulungagung kini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur. Publik menunggu langkah KPK untuk mengungkap seluruh rantai dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang menikmati aliran dana dari praktik tersebut.
Apabila dugaan praktik setoran OPD, pengondisian proyek, dan pemotongan anggaran terbukti dilakukan secara sistematis, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan krisis integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
(nald)




