- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Oknum perangkat desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo bernisial MAN akhirnya bisa bernafas lega setelah proses hukum atas kasus yang menjeratnya dihentikan.

Seperti diketahui pada awal Mei 2023 lalu MAN harus berurusan dengan aparat Polres Purworejo karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan komputer, proyektor serta print yang dilakukan di sebuah toko komputer di Kecamatan Loano, Purworejo.

Kala itu ia berniat membantu pengadaan komputer yang dilakukan pemerintah Desa Karanganom Kecamatan Butuh, namun pembayaran urung dilakukan hingga korban menggiring kasus itu ke Polres Purworejo.

Kepala Seksi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni mengatakan kasus ini telah selesai melalui proses restorative justice. Korban dan tersangka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Ini bentuk keaktifan antara korban dan tersangka. Mereka bikin kesepakatan bersama lalu datang menghadap ke penyidik. Tersangka pun telah mengembalikan kerugian yang dialami korban terkait pengadaan komputer, proyektor serta print,” kata Yuli, Rabu (21/6/2023).

ads

Ia menceritakan, surat kesepakatan bersama antara korban dan tersangka dibuat pada 19 Mei 2023. Selanjutnya pada 20 Mei korban datang ke Polres untuk mencabut laporanya.

“Ini betul tanpa paksaan, tanpa ada desakan serta intervensi kepolisian. Mereka sepakat untuk menempuh langkah restorative justice dan itu sah menurut peraturan,” ujar Yuli lagi.

Dalam kasus tersebut, tersangka mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 16.085.000. Selanjutnya pada 13 Juni ia pun dikeluarkan dan tidak lagi menyandang status sebagai tahanan.

Munasoni menambahkan restorative justice merupakan langkah hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Nomor : 8 tahun 2021. Selain memberikan kepastian hukum upaya ini pun diyakini memberikan asas keadilan baik terhadap korban maupun tersangka.(dnl)