
METRO TIMES ( Ambon ) Negeri urimesing menggelar kegiatan Musyawarah negeri tentang pembahasan penetapan dan pengesahan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun 2023 — 2028 yang bertempat di marina hotel Rabu (21/06/2023)
Hadir kepala pemerintahan negeri urimesing bapak Yohannes Tisera,para Saniri,kepala DP3MD,dan para OPD terkait,
Tisera dalam keterangan mengatakan bahwa
Penyusunan RPJM kota Ambon harus dilakukan secara berkualitas dan produktif, dan memperhatikan beberapa faktor penunjang yakni harmonisasi sosial antara masyarakat menuju Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius,
RPJM itu merupakan dasar yang memiliki peran strategis untuk menentukan keberhasilan pembangunan melalui pencapaian target pembangunan kota Ambon tahun 2023-2028 yang di dalamnya juga termasuk target untuk mewujudkan visi dan misi PJ Wali Kota. Bodewin M Watimena.
Diakuinya, sekertaris pemerintah negeri urimesing bahwa “Peranan Ambon sebagai ibu kota provinsi Maluku membuat kedudukan kota itu memiliki peranan yang sangat strategis, bukan saja dalam membangun wilayah tetapi juga berperan untuk mempercepat proses pertumbuhan wilayah lain di provinsi Maluku.
Peranan yang dominan ini disebabkan karena ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, termasuk ketersediaan infrastruktur yang ikut mempengaruhi proses pertumbuhan Ambon menjadi kota yang maju dan mandiri.
Karena itu pembangunan harus ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan dalam proses pembangunan harus memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya dan lingkungan, harmonisasi sosial karena keragaman suku, agama dan bahasa,
Ditambahkannya, forum konsultasi penyusunan RPJMD diharapkan mendapat masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan di Ambon, serta partisipasi masyarakat juga penting dalam mewujudkan perencanaan kerja yang efektif, strategis sehingga mampu mengantisipasi perubahan dan dinamika di masyarakat
Di kesempatan yang sama kepala pemerintahan negeri urimesing Yohannes Tisera,”Dengan adanya musrembang ini kita sangat bersyukur karena awal masukan itu dari RT,RW,jadi dengan begitu kita dapat inkam apa yang mereka inginkan selanjutnya harus kita jalanin,
Karena kalau dulu itu tanpa ada Musrenbang atau peraturan yang baru ini,itu semrawut,jadi masukan masukan itu hanya dari kepala kepala kampung tidak melalui dari RT dan RW,jadi sekarang ini kita libatkan RT dan RW jadi sekali lagi kita mengetahui keinginan dan kebutuhan yang mereka perlu semua nya ini bisa terpantau hal ini sangat bagus sekali dengan adanya musrembang ini
Lanjut tisera sangat berterima kepada ketua tim dengan aturan baru yang dibuat oleh pemerintah ini sangat menguntungkan negeri urimesing,dan untuk di ketahui bahwa negeri ini ada 5 kampung dan 6 kelurahan,sekarang dipertanyakan apakah negeri adat itu perlu ada kelurahan apa tidak,hal ini yang menjadi masalah contohnya sekarang urimesing ini kan petuanan nya dari laut ke laut,Nah hal ini juga menurut Tisera Pemerintah kota harus memperhatikan dan ini harus melibatkan pemerintah kota karena penetapan batas wilayah negeri urimesing ini sampai saat ini belum ada kejelasan nya,Sedangkan dalam persoalan peradilan urimesing sudah menang,
Dan urimesing itu dari dulu berbatasan dengan Nusaniwe bukan berbatasan dengan Amahusu,inikan kan kita kembalikan sejarah hal ini yang menjadi permasalahan karena 39 tahun urimesing tidak ada Raja definitif,
setelah tahun 2022 saya di lantik sebagai Raja definitif saya kembalikan hak hak petuanan kepada negeri urimesing kiranya pemerintah kota memperhatikan hal ini,
Karena di urimesing ini kampung yang paling besar di pinggiran kota Ambon,
Harapan kami dalam musrembang ini mohon kiranya pemerintah kota perhatikan negeri urimesing ini sangat potensi untuk ibukota Ambon,




