Pertemuan terkait pembayaran ganti kerugian eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara
Penyelesaian pembayaran ganti kerugian eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara menunggu tindak lanjut pemerintah.
- iklan atas berita -

Kemensos Berkomitmen Segera Bayar Ganti Kerugian Eks-Pengungsi Maluku dan Maluku Utara

METROTIMES, AMBON — Perjuangan hukum masyarakat eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya mendapat titik terang. Kementerian Sosial (Kemensos) RI berkomitmen segera menyelesaikan pembayaran dana ganti kerugian setelah pelaksanaan sidang eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Komitmen tersebut menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan pemenuhan hak melalui jalur hukum. Meski demikian, pembayaran masih menunggu proses koordinasi anggaran dan tindak lanjut pemerintah.

Perwakilan masyarakat eks-pengungsi Maluku berfoto bersama dalam rangka perjuangan ganti kerugian
Perwakilan masyarakat eks-pengungsi Maluku dan sejumlah pihak berfoto bersama di tengah perjuangan penyelesaian ganti kerugian.

Perjuangan Hukum Eks-Pengungsi Berlandaskan Putusan Pengadilan

Perkara ini bermula dari serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Nomor 318/Pdt.G/2011 hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1950 K/PDT/2016.

Setelah proses penetapan data penerima, Kemensos menerima data tersebut per 30 Juni 2026. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengundang pihak Kementerian Sosial untuk melaksanakan sidang eksekusi pada 5 Agustus 2026.

Namun, pada jadwal tersebut, perwakilan Kemensos belum hadir. Masyarakat yang datang bersama kuasa hukum dari LBH Kepton kemudian berinisiatif menemui pimpinan Kementerian Sosial RI di Jakarta untuk meminta kejelasan penyelesaian perkara.

ads

Menteri Sosial Sampaikan Komitmen Penyelesaian

Pertemuan tersebut diterima oleh Menteri Sosial yang dalam naskah sumber disebut Syarifulla Yusuf, didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono beserta jajaran pejabat terkait.

Dalam pertemuan itu, Menteri Sosial menyampaikan komitmen untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran dana ganti kerugian. Menteri juga memerintahkan Wakil Menteri Sosial untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menindaklanjuti pelaksanaan sidang eksekusi.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono kemudian hadir memenuhi undangan tersebut. Ia didampingi Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Direktur Kebencanaan Sosial, tim pemantau Komnas HAM, serta kuasa hukum pemohon, La Ode Zulfikar Nur, S.H., M.H.

Sidang eksekusi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta jajaran.

Kemensos Koordinasi Anggaran untuk Pembayaran Ganti Kerugian

Hasil pertemuan dan tindak lanjut tersebut menghasilkan komitmen Kemensos untuk segera menuntaskan pembayaran dana ganti kerugian kepada masyarakat eks-pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

Tahap berikutnya, Menteri Sosial akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan guna memastikan ketersediaan anggaran serta proses pencairan dana kepada masyarakat yang berhak menerima.

Koordinasi tersebut menjadi tahapan penting untuk merealisasikan komitmen pemerintah. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut administratif dan kepastian pembayaran sesuai dengan proses yang berlaku.

Perwakilan masyarakat eks-pengungsi Maluku dan kuasa hukum dalam pertemuan terkait ganti kerugian
Perwakilan masyarakat eks-pengungsi Maluku bersama sejumlah pihak dalam pertemuan terkait penyelesaian ganti kerugian.

Koordinator Masyarakat Minta Penerima Bersabar

Koordinator Masyarakat Eks-Pengungsi Maluku, Hendry Tuason, menyambut baik komitmen pemerintah tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan menunggu informasi resmi mengenai proses pembayaran.

“Kami memohon doa dan dukungan, sekaligus mengingatkan saudara-saudara untuk bisa bersabar sampai menunggu proses pembayaran, sesuai arahan nanti,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua LBH Kepton, yang dalam naskah awal disebut Laode Sulfixar Nu, S.H., M.H., menyampaikan imbauan kepada jajaran pengurus dan masyarakat agar tidak melakukan gerakan tambahan yang berpotensi merugikan masyarakat Maluku.

Perjuangan panjang melalui jalur hukum ini kini memasuki tahap yang dinantikan masyarakat, yakni realisasi pembayaran ganti kerugian. Kepastian pencairan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut pemerintah, termasuk koordinasi anggaran dan proses administrasi terkait.

(METROTIMES)