
MetroTimes (Magelang) Cinta itu buta, inilah yang terjadi sekarang ini. Karena cinta tidak memandang status ataupun umur.
Baru-baru ini telah terjadi cinta terlarang di Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Seorang pria sudah beristri mempunyai hubungan gelap dengan perempuan lain. SY (44) warga Dusun Sampang Rt 05 Rw 02, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang (pria yang sudah beristeri) dengan MT (42) warga Dusun Sampang Rt 06 Rw 02, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Benih-benih cinta tumbuh begitu cepat, hingga pasangan tidak resmi itu melakukan hubungan layaknya suami isteri. Selang beberapa bulan kemudian, akhirnya MT diketahui hamil akibat hubungan itu, dan membuat SY mengambil jalan pintas untuk meracuni MT dengan embel-embel jamu atau obat penggugur kandungan. Jalan pintas tersebut dilakukan karena SY pusing, dan guna untuk menutup aib dan malu karena sudah berkeluarga, akhirnya SY berani mengambil jalan pintas meracuni MT dengan memberikan cairan obat serangga dicampur dengan insektisida dengan alasan untuk menggugurkan kandungan.
MT sendiri yang tidak menyadari kalau yang diminumnya itu racun, langsung saja meminumnya, walau minuman itu berbau menyengat. Tidak lama setelah minum, akhirnya MT merasa pusing dan kejang-kejang. Beruntung saja waktu kejadian ada tetangga MT yaitu Alminah (47), dan ketika Alminah melihat MT kejang-kejang, akhirnya Alminah teriak minta tolong, hingga datang tetangga MT yang lain yaitu Juremi (77) dan Ahmad Nuruh Huda (41). Tidak lama setelah ketiga tetangga MT menolongnya, MT langsung meninggal, dan seketika itu para tetangga MT melaporkannya ke Polsek Windusari Polres Magelang.
Begitu mendapat laporan dari warga, Polsek Windusari langsung mendatangi TKP yaitu di Dusun Sampang Rt 06 Rw 02, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari dan langsung melakukan penyelidikan, Kamis (12/7).
Setelah dilakukan identifikasi oleh Team Puskesmas dan Inafis Polres Magelang Polda Jateng, diketahui MT meninggal dalam keadaan hidung dan mulut mengeluarkan busa, perut teraba keras kembung, dari anus keluar BAB, tercium bau kencing dan puting susu menegang dan menonjol, areola menghitam serta tubuh kaku.
Setelah memperdalam keterangan saksi dan olah TKP bersama Team Inafis Polres Magelang, Team Buser Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Windusari menemukan petunjuk ke arah terduga, yaitu SY yang tidak lain adalah pacarnya sendiri. Dan selanjutnya terduga SY diamankan di Polsek Windusari dan dilakukan pemeriksaan. Dan dari pemeriksaan itu, akhirnya terduga SY mengakui bahwa yang meracuni MT adalah dirinya dengan racun serangga dicampur insektisida, dengan dalih itu adalah jamu atau obat penggugur kandungan.
Team Buser Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Windusari juga mengamankan barang bukti dari TKP berupa satu (1) buah plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sisa-sisa diduga racun, satu (1) gelas bekas yang digunakan oleh korban yaitu MT untuk meminum obat yang diduga racun, Test pack (+) dan cairan yang keluar dari mulut.
Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Hari Purnomo SIK SH dalam kasus ini mengatakan, apapun alasannya membunuh tidak dibenarkan. Dalam kasus ini, terduga SY saat ini diamankan di Polsek Windusari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan terduga SY terancam hukuman dengan Pasal yang disangkakan : 338 Jo 347 KUHP. (Arif)




