- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sejumlah warga melakukan aksi protes di sekitar lokasi penambangan batu andesit milik PT Sekawan Bayu Perkasa (SBP) yang berada di kawasan Perbukitan Lempuyangan Dusun Sudimoro, Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Sabtu (5/1).

Mereka meminta agar PT SBP menghentikan penambangan di sebagian bidang tanah warga sebelum tanah yang dibeli PT SBP melalui seorang perantara tersebut dilunasi pembayarannya.

Dalam aksi itu, sekitar 10 warga membawa dan memasang dua atribut bernada protes. Atribut pertama bertuliskan.

“PT SBP DILARANG MENAMBANG DI LOKASI INI SEBELUM PEMBAYARAN TANAH WARGA DILUNASI. KAMI JUGA MENUNTUT GANTI RUGI ATAS TANAH YANG TELAH DITAMBANG”. Sementara atribut kedua bertuliskan “KAMI SEBAGAI WARGA DUSUN KALIMARO MERASA TERGANGGU DENGAN ADANYA PENAMBANGAN INI. MOHON WARGA KALIMARO UNTUK DIPIKIRKAN!”.

ads

Sariyanto (60), warga RT 2 RW 8 yang menjadi salah satu pemilik tanah menyebut, ada 6 bidang tanah warga yang dibeli oleh PT SBP melalui seorang perantara bernama Agung Sunaryo.

Masing-masing yakni atas nama Sumilah sekitar 5.500 meter persegi, Sutrisman sekitar 10.050 meter persegi, Hartono sekitar 10.815 meter persegi yang dimiliki 3 orang (Tri Rahayu, Suroso, dan Rahmat Widodo), Akhmad Kolil sekitar 1.000 meter persegi, Sariyanto sekitar 14.080 meter persegi, dan Sarminah sekitar 5.928 meter persegi.

“Totalnya sekitar 47.373 meter, tapi untuk tepatnya bisa dilihat di sertifikat. Dulu dibeli oleh Pak Agung Sunaryo, itu katanya orang Bantul, dengan harga Rp100 ribu per meter,” sebutnya didampingi warga lain.

Pembayaran tidak dilakukan secara lunas. Pada tanggal 27 September 2018, masing-masing pemilik tanah baru diberi uang muka dengan jumlah tidak sama.

Rata-rata DP-nya ya tidak ada 40 persen lah. Nah, sejak saat itu kita dijanjikan mau dilunasi, tapi mundur-mundur terus. Terakhir janji mau dilunasi tanggal 10 Januari 2019,” lanjutnya.

Pada saat pembayaran DP tersebut juga dilakukan kesepakatan antara lain tanah tidak boleh ditambang jika belum lunas. Namun, pihak pembeli mengingkari dan tetap melakukan penambangan di sebagian bidang tanah.

Warga yang kesal akhirnya melakukan demonstrasi pada tanggal 20 Desember 2018 dan kembali terjadi kesepakatan untuk segera pelunasan serta tidak adanya penambangan. Pernyataan secara tertulis ditandatangani di atas meterai oleh Bambang Jatmiko selaku GM PT SBP Semarang.

Saat itu disaksikan warga, pihak kepolisian, kepala dusun, dan SBP diwakili Pak Bambang Jatmiko. Ternyata setelah 20 Desember itu nambang lagi. Terakhir kelihatan nambang Jumat 4 Januari kemarin,” jelasnya.

Atas kesewang-wenangan dan pelanggaran perjanjian itu, warga menuntut agar pihak pembeli segera melakukan pelunasan. Mereka juga menuntut agar PT SBP dapat memberikan ganti rugi.

“Kalau tidak dilunasi dan memberi ganti rugi, mungkin warga bisa demo lebih besar lagi. Apalagi yang dirugikan tidak hanya pemilik tanah, tapi juga warga Dusun Kalimaro karena bising suara mesin tapi tidak ada perhatian,” tandas Suroso, warga lain.

Kepala Dusun Kalimaro, Jumari, membenarkan hal itu. Warganya yang berada tidak jauh dari lokasi sering terganggu bising suara mesin, tetapi tidak pernah mendapat kompensasi.

“Suara alat-alat berat itu kan bising sekali dan terdengar sangat jelas. Kadang-kadang sampai malam masih beroperasi,” ujarnya.

Setelah memasang tanda larangan penambangan, warga beramai-ramai mendatangi kantor SBP untuk klarifikasi. Mereka lalu ditemui oleh Bambang Jatmiko.

Dalam pertemuan itu Bambang mengakui adanya penambangan di sebagian bidang tanah warga tersebut. Namun, hal itu dilakukan karena pihaknya belum mengetahui secara persis batas tanah miliknya dengan milik warga karena Agung Sunaryo selaku perantara tidak pernah menunjukkan batas.

“Sehingga kami beli seperti ini itu tidak ada yang menunjukkan. Jadi justru saat nggaruk inilah kami jadi tahu mana (tanah) yang masih bermasalah mana yang tidak,” kata Bambang.

Selain itu, penambangan terpaksa dilakukan karena PT SBP mendapat target dari PT Angkasa Pura untuk menyuplai material pembangunan Bandara NYIA.

Angkasa Pura tidak boleh dihentikan, karena kalau sampai dihentikan, tidak jadi bandara,” lanjutnya.

Atas tindakan itu, Bambang mengaku siap memberikan ganti rugi kepada warga. Sementara terkait pembayaran tanah, pihaknya juga menyatakan siap untuk melakukan pelunasan segera, bila perlu malam ini juga.

Bambang justru mengaku terbantu dengan kedatangan warga ke kantornya, karena selama ini pihak perantara terkesan tidak kooperatif dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Kalau kami mau membayar kan harus ada sertifikat atau letter C, di notaris kami tidak ada lho sekarang. Ini dalam rangka melunasi, punya Pak Agung juga warga, warga tetep kami dahulukan. Maka jika sekarang ada datanya, malam ini juga kami siap melunasinya,” tegasnya. (Daniel)