
Metro Times (Purworejo) Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo. PSU itu dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo karena adanya pemilih dari luar daerah yang tidak menggunakan Form A5.
Menurut Abhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam coblosan ulang masih tinggi. Ia menegaskan jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Bawaslu untuk ditindak lanjuti. “Paling penting untuk tahap rakapitulasi harus dikawal secara bersama. Kalau ada dugaan manipulasi sampaikan saja kepada Bawaslu,” tegas Abhan. pada Sabtu 27 April 2019 sore.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS 002 terdapat 223 Pemilih. Namun, pada pelaksanaannya hanya ada 159 orang yang menggunakan hak pilih. “Jumlah pemilih pada PSU ini mungkin ada pemilih yang sedang kuliah atau bekerja diluar kota. Sehingga mereka tidak sempat mengikuti coblosan ulang,” kata Kholiq.
Menurutnya, surat suara yang dicoblos yakni surat suara calon presiden dan wakil presiden. Dalam pelaksanaannya, PSU berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Persoalannya ada pada selisih jumlah pemilih di surat suara presiden dan wakil presiden, maka pada surat suara itulah yang diulang,” jelas Kholiq.
Kholiq berharap tahap rekap perolehan suara di TPS 002 ini dapat segera diselesaikan. Ia juga meningatkan kepada pengawas di tingkat kecamatan, agar rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dapat menyusul data rekap lain. “Tujuannya agar data yang selesai direkap dan di masukkan dalam template dapat menyusul data lain dan tidak mengulur waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Dalam monitoring di TPS 002 hadir Kapolres Purworejo dan KPU Kabupaten Purworejo. Selain itu kedatangan Ketua Bawaslu RI didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (dnl)




