- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menangkap bupati Pemalang, Jawa Tengah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara dugaan pemerasan itu KPK menangkap 21 orang dan empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu dari empat tersangka itu rupanya berasal dari Kabupaten Purworejo dengan inisial LBS yang merupakan seorang ketua sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah tersebut. LBS disangka terlibat bersama anaknya yang merupakan seorang staf administrasi KPK berinisial DIS dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam OTT itu secara keseluruhan KPK menangkap 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro serta LBS dan anaknya DIS di tiga wilayah berbeda yakni di Jakarta, Pemalang serta Purworejo.

Sekretaris Ormas terkait di Purworejo berinisial S saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/7/2026) mengaku tidak mengetahui pasti persoalan hukum yang menimpa LBS. Dirinya baru mengetahui kabar penangkapan ketuanya oleh KPK dari teman serta media.

ads

“Saya tidak tahu, masih simpang siur. Seperti apa kasusnya saya tidak tahu. Baru tahu setelah dihubungi teman-teman,” ucap S.

S memastikan bahwa penangkapan LBS oleh tim KPK merupakan persoalan diluar organisasi. Sehingga pihaknya tidak mengetahui duduk persoalan serta kasus tersebut.

“Sebelumnya beliau sering telepon tapi hanya menyangkut urusan organisasi. Secara fisik sudah lama kami tidak bertatap muka,” ujarnya
.
Pasca penangkapan ketuanya, pihaknya belum bisa berkesimpulan serta mengambil langkah terkait keberlanjutan organisasi. S sudah berkomunikasi dengan senior-senior organisasi tersebut.

“Yang jelas belum tahu kondisi ketua, persoalan yang menimpa ketua itu di luar organisasi. Selama ini tidak pernah cerita terkait persoalan-persoalan di luar organisasi,” katanya menambahkan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!