
METROTIMES ( SBB )) Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Recyson F. Pentury, S.Sos., mengecam keras langkah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten SBB yang mengajukan proposal permohonan bantuan dana kepada manajemen PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfa Midi).
Langkah tersebut dinilai sangat ironis, tidak berempati, dan terang-terangan mencederai perasaan masyarakat serta para pelaku UMKM lokal yang saat ini sedang gigih menolak ekspansi ritel modern Alfa Midi di bumi Saka Mese Nusa.
Recyson mempertanyakan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran TP-PKK SBB. Pasalnya, TP-PKK telah dialokasikan dana hibah daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun masih terus berburu dana ke pihak luar, bahkan menyasar korporasi yang sedang berkonflik dengan kepentingan ekonomi rakyat kecil.
“Anggaran untuk TP-PKK SBB itu bernilai fantastis, mencapai sekitar 800 juta rupiah. Belum lagi sebelumnya ada usaha penggalangan dana lewat kegiatan bazar makanan. Apakah anggaran fantastis 800 juta plus hasil bazar itu masih tidak cukup, sampai-sampai harus buat proposal lagi dan ‘mengemis’ ke Alfa Midi?” cetus Recyson F. Pentury, S.Sos. dengan nada tegas.
Istri Bupati Implisit Restui Kehadiran Alfa Midi?
Politisi SBB ini juga menyoroti posisi Ketua TP-PKK Kab. SBB, Ny. Yeni Rosbayani Asri, yang tidak lain adalah istri dari Penjabat/Bupati Seram Bagian Barat. Menurutnya, pengajuan surat resmi bernomor 21/Skr/PKK-KAB.SBB/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk Wilayah Piru untuk meminta bantuan dana sebesar Rp72.000.000,- guna kegiatan Jambore Kader Posyandu memuat pesan politik yang sangat fatal.
“Secara implisit, tindakan Ketua TP-PKK yang tidak lain adalah istri Bupati ini menandakan bentuk persetujuan dan dukungan terhadap pembangunan gerai Alfa Midi di Kab. SBB. Ini sangat menyakitkan! Di saat masyarakat dan pedagang kecil menjerit menolak Alfa Midi, lingkaran kekuasaan justru terkesan ‘main mata’ dan meminta bantuan kepada mereka,” tegas Recyson.
Nabrak Aturan Regulasi dan Syarat Pembangunan Ritel Modern
Lebih lanjut, Recyson menegaskan bahwa kehadiran dan pembangunan gerai ritel modern Alfa Midi di wilayah SBB tidak bisa dilakukan seenaknya karena terikat oleh serangkaian aturan hukum ketat, mulai dari UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Perpres No. 112 Tahun 2007 (tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern), hingga aturan perizinan berbasis risiko (PP No. 5 Tahun 2021).
Recyson menguraikan sejumlah persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi sebelum gerai Alfa Midi beroperasi di daerah:
Jarak dan Zonasi Kesesuaian Spatial (RDTR/RTRW):
Pembangunan minimarket/ritel modern wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat/tradisional guna melindungi pedagang kecil dan UMKM.
Lokasi harus berada di zona perdagangan/jasa sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak boleh didirikan di zona pemukiman murni.
Kewajiban Kemitraan dan Tenaga Kerja Lokal:
Pihak ritel modern wajib menjual produk UMKM lokal minimal 20% dari total item yang dipasarkan.
Wajib menyerap dan menggunakan tenaga kerja lokal setidaknya 80%, serta melakukan pembinaan terhadap UMKM sekitar.
Perizinan Lengkap dan Rekomendasi Teknis:
Pihak pengembang wajib mengantongi NIB & Izin Usaha Ritel (via OSS BKPM), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL), serta Rekomendasi Pasar dari Dinas Perdagangan untuk memastikan syarat jarak minimal 500 meter terpenuhi.
Operasional dan Etika Bisnis:
Jam operasional wajib mematuhi Perda (umumnya pukul 07.00 – 22.00 WIT).
Dilarang menjual barang di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan maksud mematikan usaha warung kelontong sekitar.
“Kuncinya ada pada zonasi RDTR, jarak 500 meter dari pasar tradisional, dan rekomendasi teknis. Tanpa pemenuhan syarat ini, NIB dan izin operasional tidak boleh diterbitkan. Jika dipaksakan melanggar, ada sanksi tegas mulai dari pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan,” cetus Recyson.
Kontras dengan Jeritan Pedagang Kecil Desa Lokki.
Sikap TP-PKK SBB yang terkesan ‘merangkul’ Alfa Midi ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi riil di masyarakat. Pada 7 Juli 2026, Persatuan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, resmi melayangkan surat permohonan audiensi bernomor 004/PP-UMKM/LK/VII/2026 ke DPRD SBB.
Melalui Koordinator UMKM La Suhardi dan Koordinator Lapangan Fadli Bufakar, para pedagang lokal secara terbuka menolak keras pembangunan Gerai Alfa Midi di Dusun Olas, Desa Lokki, karena dipastikan bakal mematikan ekonomi dan usaha eceran warga setempat.
Recyson menegaskan, DPRD SBB tidak akan tinggal diam dan akan mengawal aspirasi masyarakat pedagang kecil, mengevaluasi izin ritel modern, serta mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak digunakan sewenang-wenang. (VV)




