
MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (10/7).
Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadirannya dikonfirmasi langsung oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang turut memantau jalannya proses klarifikasi.
“Ibu Khofifah sudah datang dari tadi pagi dan saat ini masih berada di dalam ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Heru saat ditemui awak media di halaman Polda Jatim.
Heru menegaskan bahwa kehadiran Khofifah bukan dalam kapasitas sebagai tersangka atau terperiksa, melainkan semata-mata sebagai pihak yang dimintai keterangan atas permintaan dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
“Bukan sebagai terperiksa, melainkan hanya dimintai keterangan berdasarkan permintaan empat tersangka, yaitu Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono,” jelasnya.
Dalam proses klarifikasi itu, Khofifah didampingi oleh seorang staf dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan penasihat hukum dari MAKI. Heru juga menyampaikan pentingnya meluruskan pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah Khofifah diperiksa sebagai tersangka.
“Perlu diluruskan agar tidak terjadi disinformasi. Beliau hadir karena diminta memberikan keterangan, bukan diperiksa dalam kapasitas hukum lainnya,” tegasnya.
Diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 lalu telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya berstatus sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 berasal dari pihak swasta dan dua merupakan penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat. Proses hukum masih terus berjalan, dan KPK menyatakan akan menindaklanjuti setiap perkembangan secara transparan.
(nald)




