
Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri Purworejo menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Rabu (24/10). Kegiatan berlangsung di Aula PN Purworejo diikuti puluhan advokat dari 4 organisasi advokat yang tergabung dalam Paguyuban Advokat Purworejo.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan simulasi sistem aplikasi E-Court. Para advokat yang telah mengikuti sosialisasi dan simulasi diharapkan dapat menerapkannya dalam penyelesaian perkara perdata.
Juru Bicara PN Purworejo, Samsumar Hidayat SH, saat dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan bahwa sistem e-court merupakan pelaksanaan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini berlaku secara nasional bagi para penggugat, baik perorangan maupun advokat, dalam perkara perdata.
“Khusus untuk perkara perdata,” jelasnya.
Aplikasi e-court diluncurkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mengefektifkan penyelesaian perkara perdata, khususnya bagi para advokat. E-Court memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, melainkan juga terhadap jawab-jinawab, replik, duplik, dan kesimpulan.
“Jaringan atau server ada di MA. Di dalam sistem itu, pengadilan-pengadilan yang sudah menggunakan e -court akan kelihatan,” sebutnya.
Diungkapkan, penyelesaian perkara perdata melalui sistem tersebut memiliki banyak kemudahan. Selain efisien waktu, pihak penggugat juga tidak perlu repot-repot datang menghadiri persidangan.
“Setelah sosialisasi hari ini, semua advokat didorong untuk mendaftarkan diri menjadi calon pengguna terdaftar. Karena keterbatasan hakim, sedangkan jumlah perkara terus bertambah, sistem ini dalam rangka mengefektifkan,” ungkapnya.
Cahyono, Ketua Paguyuban Advokat Purworejo, menyatakan siap mendorong advokat mengaplikasikan sistem tersebut. Meskipun pihaknya menilai masih terdapat beberapa kendala saat harus menggunakannya.
“Tentu saja ini butuh proses karena sitem baru. Kendalanya, contoh dalam persidangan setelah pihak penggugat menawarkan tergugat tetapi tidak mau pakai e-court, maka ya harus pakai sistem semula atau manual,” katanya.
Pihaknya menilai bahwa e-court sangat memudahkan advokat.
“Harapan saya sebagai advokat, kendala-kendala yang timbul nanti akan diusahakan penaggulangannya oleh Mahkamah Agung,” tandasnya. (Daniel)





