- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Komisi II DPRD Provinsi Maluku gelar rapat kerja bersama kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Pimpinan serta Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka pembahasan tentang peraturan gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2012 tentang besaran standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut di hutan ulayat. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/2/2025)

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Erens Yulius Feninlambir, S.Sos. ditemui awak pers usai rapat mengatakan, ”sesuai dengan substansi pembahasan kita tadi terkait dengan peraturan gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2012, tentang besaran standar pemberian kompensasi kepada masyarakat yang nilainya tertuang dalam Pergub tersebut,”

Kami komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta untuk dinaikkan, dari harga kayu jenis kayu indah 35.000 per kubik, kayu marbau 17.500 dan kayu non marabau 10.000,”

”Kami meminta untuk dinaikkan yaitu kayu indah menjadi 1.000.000, kayu Merbau 900.000 dan kayu non Merbau 500.000 per kubiknya,” ujar Erens

Erens Melanjutkan ”Namun kesepakatan kita dalam rapat tadi dengan adanya Pergub ini maka rujukannya adalah Perda, dan oleh karena itu Komisi II DPRD Provinsi Maluku, telah menyusun Perda nanti untuk mengatur terkait dengan hukum adat,”

ads

”Untuk saat ini pengelolaan hutan oleh PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang terletak di kecamatan Wermaktian dimana terdapat empat desa disekitarnya yaitu Desa Makatian, Desa Wermatan, Desa Otemer dan Desa Marantutul,” pungkasnya Erens.

Tadi sempat juga disampaikan oleh Kadis Kehutanan terkait dengan dana reboisasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan kami komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar “kaget”, ternyata ada dana itu, selama kita pembahasan APBD itu tidak ada,” ungkap Erans

”Dalam rapat tadi kami juga telah bersepakat bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara kami dengan komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Kadis Kehutanan provinsi Maluku, untuk membahas dan mengagendakan agar bertemu langsung dengan Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan permasalahan yang telah dibahas bersama dalam rapat tadi,” tutup Erens Sara. Pelu )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!