- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Purworejo memberikan perhatian serius terhadap Layla Putri Ramadhani, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Purworejo yang menjadi korban dugaan pelemparan handy talkie (HT) oleh anggota Satlantas Polres Purworejo. Komnas PA berkomitmen untuk mengawal janji kepolisian yang menyatakan siap memberi perhatian khusus kepada korban.

Ketua Komnas PA Kabupaten Purworejo, Yunus SH, menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurus Komnas PA telah mengunjungi Layla Putri Rahmadani dan keluarganya di ruang bogenvil IV kamar no. 11 RSUP Dr Sardjito Jogjakarta pada Kamis (2/5) sore.

“Kami bertemu dengan Ibu korban Susanti (38), dan kami mendapat informasi bahwa korban dimungkinkan mengalami malfungsi mata kanannya,” ungkap Yunus kepada sejumlah media di kantornya, di Jalan Jendral Sudirman No 25 Purworejo, Jumat (3/5).

Dalam kesempatan itu, Komnas PA juga mendapat informasi bahwa pihak kepolisian juga menunjukkan iktikad baik. Pelaku berinisial JP dan Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani bertemu dengan korban dan keluarga untuk meminta maaf serta menyatakan siap bertanggung jawab.

ads

“Kami apresiasi dan terus mendorong pihak kepolisian agar memberi perhatian khusus bagi anak tersebut,” lanjutnya.

Meski demikian, kata Yunus, pihak keluarga korban menyayangkan adanya penyangkalan dari kepolisian dengan menyebut luka pada mata Layla Putri Rahmadani bukan karena pelemparan HT, melainkan karena ketidaksengajaan petugas. Polisi berpendapat mata korban kena HT yang dipegang JP ketika petugas itu menghentikan laju motor dalam razia Operasi Keselamatan Candi 2019 di Jalan Tentara Pelajar, Lengkong Banyuurip, Selasa (30/4).

“Hal ini tidak perlu diperdebatkan, sekarang yang penting adalah kepentingan korban sendiri. Apabila masih ada penyangkalan-penyangkalan, keluarga akan jumpa pers,” tegasnya.

Menurut Yunus, pihak keluarga meminta polisi merealisasikan janjinya memfasilitasi penyembuhan korban. Pihak keluarga berharap ada ketegasan dari polisi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan diketahui saksi dan bermeterai.

Namun, Komnas PA Purworejo akan tetap mendudukan persoalan itu sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Terlepas polemik dilempar atau tidak, kami prihatin karena pada dasarnya segala tindakan terhadap anak seharusnya condong pada pembinaan. Jangan anarkis dan berbuat kekerasan, serta sehubungan tindakan tersebut petugas harus diproses hukum,”  tandasnya.

Komnas PA akan terus memantau perkembangan peristiwa tersebut. Yunus berharap polres purworejo bisa menindak tegas anggotanya tersebut, Apabila tidak, maka kami minta Kapolda Supervisi kasus Layla.

“Komnas Anak akan merujuk kepada hukum, kami akan lakukan pendekatan hukum dan dalam waktu dekat kami akan kunjungi saksi. Kami minta kepolisian mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab,” jelasnya. (dnl)