
MetroTimes (Surabaya) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso mendorong mahasiswa memahami prinsip persaingan usaha sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian yang sehat dan berdaya saing. Pemahaman tersebut dinilai penting bagi generasi muda yang kelak terlibat dalam dunia usaha, pemerintahan, maupun pengembangan kebijakan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Kuliah Umum FEB Insight bertema “Economic Insight: Mengenal Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi, From Campus to Market: Memahami Persaingan Usaha dan Membangun Ekonomi yang Berdaya Saing” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), Surabaya, 29 September 2026.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan peran KPPU dalam mengawal persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain pengawasan persaingan usaha, ia menjelaskan tugas KPPU dalam pengawasan kemitraan, notifikasi merger dan akuisisi, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Budi juga membahas konsep monopoli negara pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam konteks Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, pemahaman terhadap kerangka ekonomi dan hukum tersebut penting dalam melihat hubungan antara kebijakan pemerintah dan kondisi persaingan di pasar.
Dinamika persaingan dalam ekonomi digital turut menjadi bagian dari pembahasan. Budi mengulas pengalaman KPPU dalam menangani perkara yang melibatkan platform digital dan fintech lending, serta peran KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dampak terhadap persaingan usaha.
Salah satu isu yang dibahas adalah formula harga avtur, termasuk komponen biaya penyimpanan, distribusi, dan pajak. Pembahasan tersebut menjadi contoh bagaimana kebijakan ekonomi dapat memiliki keterkaitan dengan struktur biaya dan kondisi persaingan dalam suatu sektor.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai model ekonomi terdesentralisasi, potensi tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, serta mekanisme penentuan denda KPPU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ekonomi perlu disesuaikan dengan karakteristik dan sistem demokrasi Indonesia. Sementara itu, penetapan denda KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan hukum.
“Tujuan utama penegakan hukum persaingan usaha bukanlah mematikan pelaku usaha, melainkan menciptakan kepatuhan dan menjaga iklim usaha yang sehat, adil, serta kompetitif,” ujar Budi.
Kuliah umum tersebut menjadi ruang dialog antara KPPU dan sivitas akademika untuk memperluas pemahaman mengenai persaingan usaha serta relevansinya terhadap pembangunan ekonomi yang sehat dan berdaya saing.
Kegiatan dibuka oleh perwakilan pimpinan FEB UNESA Dr. H. Muhammad Marondo Sajemi dan ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan oleh Dekan FEB UNESA Prof. Dr. Anang Kistyanto serta sesi foto bersama.
(nald)









