- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus berkomitmen meningkatkan pemahaman keselamatan berkendara dan kesadaran tertib lalu lintas kepada generasi muda. Bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Kanwil DIY, Dishub Sleman menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini” di dua sekolah menengah pertama, yaitu SMPN 1 Ngaglik dan SMPN 1 Ngemplak.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Dwi Handoko Wiyono, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Dishub Sleman dan PT Jasa Raharja Kanwil DIY dalam kerangka Program Kolaborasi Keselamatan Jalan Tahun 2026.

“Sosialisasi telah dilaksanakan di SMPN 1 Ngaglik dan SMPN 1 Ngemplak. Kegiatan ini diikuti oleh masing-masing sekolah sebanyak 60 murid dan 10 guru,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Sleman, Dwi Handoko Wiyono, Rabu (30/9/2026).

Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada dua lokasi dan waktu berbeda:

  • SMPN 1 Ngaglik: Senin, 21 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    ads
  • SMPN 1 Ngemplak: Jumat, 25 September 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan tugas di lapangan dikawal oleh tim teknis Dishub Sleman berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, A.P., M.T., yang menugaskan Kepala Seksi Keselamatan Transportasi, Rosalyna Setia Wardhani, S.Si.T., M.A.P., bersama Pengadministrasi Perkantoran, Edi Rianto.

inas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus berkomitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya melalui kegiatan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas bertajuk “Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas bagi Anak Sleman”. Langkah edukatif ini ditujukan khusus kepada kalangan pelajar yang rentan menjadi pelaku maupun korban pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Fokus Utama: Penanganan Pelanggaran Usia Muda

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dishub Kabupaten Sleman menyoroti tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh para pelajar. Beberapa bentuk pelanggaran utama yang kerap dijumpai antara lain:

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

  • Mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM.

  • Berboncengan lebih dari dua orang.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara.

  • Melawan arus jalan serta modifikasi knalpot bising.

Selain memberikan edukasi mengenai pengenalan jenis-jenis rambu lalu lintas (larangan, peringatan, perintah, dan petunjuk), Dishub juga menekankan pemahaman mengenai 7 Jenis Kendaraan Prioritas sesuai UU No. 22 Tahun 2009—seperti pemadam kebakaran dan ambulans—serta etika santun berkendara.

Data Mendukung: Usia Mumpuni dan Generasi Muda Rentan Kecelakaan

Langkah preventif Dishub Sleman ini sejalan dengan data demografi kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta. Berdasarkan paparan data hingga pertengahan tahun 2026:

  • Kelompok Usia Produktif & Pelajar: Korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kelompok usia muda/produktif. Rentang usia 16–20 tahun mencatatkan angka tertinggi (mencapai sekitar 2 ribu korban), diikuti usia 21–25 tahun. Dari aspek profesi, Pelajar menyumbang 21,6% dan Mahasiswa menyumbang 14,2% dari total korban kecelakaan.

  • Kendaraan yang Terlibat: Sepeda motor menjadi moda transportasi dengan keterlibatan kecelakaan tertinggi di DIY, yaitu sebanyak 29.469 unit.

  • Kawasan Rawan Kecelakaan: Wilayah Kabupaten Sleman mendominasi daftar titik rawan. Kecamatan Depok berada di peringkat pertama daerah rawan kecelakaan di DIY, sementara kecamatan lain seperti Gamping, Sleman, Ngaglik, dan Mlati juga masuk dalam 10 besar wilayah dengan fatalitas kecelakaan tinggi.

  • Dampak Ekonomi Keluarga: Jasa Raharja mencatat bahwa 62,5% keluarga korban meninggal dunia dan 20% keluarga korban luka berat mengalami kemiskinan akibat kehilangan tulang punggung keluarga.

Sinergi Perlindungan dan Penjaminan Korban

Untuk mengatasi permasalahan keselamatan transportasi secara menyeluruh, upaya pencegahan oleh Dishub diselaraskan dengan program Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) LLAJ (Perpres No. 1 Tahun 2022). Dalam hal ini, Jasa Raharja berperan memberikan kepastian jaminan perlindungan dan santunan bagi korban kecelakaan yang terjamin UU No. 33 & 34 Tahun 1964:

  • Santunan Meninggal Dunia & Cacat Tetap maksimal Rp50 Juta.

  • Biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 Juta (melalui sistem jaminan langsung ke Rumah Sakit/JR Care).

  • Layanan kepastian penjaminan yang cepat dengan rata-rata penyelesaian santunan meninggal dunia mencapai 1 hari.

Dengan digencarkannya sosialisasi ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman berharap para pelajar tidak hanya sekadar ingin cepat sampai di tujuan, tetapi mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui edukasi ini, para siswa dan guru dibekali pemahaman mengenai pentingnya etika berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kewaspadaan di jalan raya. Kolaborasi ini diharapkan dapat membentuk karakter disiplin berlalu lintas sejak dini dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kabupaten Sleman.(JQ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!