- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan dugaan persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023. Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap lima pihak yang diduga terlibat dalam praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan pelanggaran ini terungkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU dalam perkara nomor 17/KPPU-L/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam laporan yang disampaikan, Investigator menemukan indikasi persekongkolan dalam bentuk persaingan semu yang menyebabkan hilangnya kompetisi dalam proses tender. Beberapa bukti yang menguatkan dugaan tersebut antara lain kesamaan dokumen penawaran, kesamaan alamat IP antara beberapa peserta tender, serta pola perhitungan harga yang seragam.

Perkara ini melibatkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, CV Aska Jaya Kontraktor, serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil tender yang diumumkan pada April 2023, proyek senilai Rp54 miliar ini dimenangkan oleh PT Arkindo dengan penawaran sebesar Rp51,56 miliar.

ads

Sidang hari ini merupakan sidang ketiga setelah dua kali pemanggilan sebelumnya pada 13 dan 19 Februari 2025, yang tidak dihadiri oleh para terlapor. Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan sebelum pemeriksaan lebih lanjut. Sidang lanjutan akan digelar pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.

(nald)