- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd. akibat keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi transaksi akuisisi saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Majelis Komisi yang diketuai oleh Budi Joyo Santoso dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean menyatakan bahwa Trusty Cars terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham selama 12 hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Trusty Cars, yang merupakan bagian dari platform otomotif asal Singapura, CARRO, mengambil alih 50% saham MPMRent dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk pada 31 Mei 2022. Sesuai ketentuan, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 12 Juli 2022, namun baru diterima oleh KPPU pada 28 Juli 2022.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi memperhatikan faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif Trusty Cars selama proses persidangan dan fakta bahwa perusahaan belum pernah dinyatakan bersalah dalam perkara serupa. KPPU juga menegaskan bahwa akuisisi ini tidak berpotensi menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

ads

Putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait notifikasi akuisisi guna menghindari sanksi administratif di masa mendatang.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!