- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total sebesar Rp29 miliar kepada dua perusahaan, PT Buana Prima Raya dan PT Multi Teknindo Infotronika, atas persekongkolan dalam tender pengadaan alat canggih Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science, dan TEM For Material Science. Tender ini dilaksanakan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk anggaran tahun 2022.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung hari ini di Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi M. Fanshurullah Asa, dan Moh. Noor Rofieq. Kedua perusahaan tersebut didenda masing-masing Rp1 miliar untuk PT Buana Prima Raya dan Rp28 miliar untuk PT Multi Teknindo Infotronika.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran dalam proses tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp299,7 miliar. Pada Mei 2022, PT Buana Prima Raya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp298,95 miliar. Namun, hasil investigasi mengungkap adanya persekongkolan yang melibatkan empat pihak, termasuk Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BRIN.

KPPU menemukan bahwa para terlapor melakukan berbagai tindakan melawan hukum, seperti pengaturan spesifikasi dokumen pemilihan, menciptakan persaingan semu, hingga memfasilitasi kemenangan PT Buana Prima Raya. Selain itu, tindakan menghambat persaingan usaha juga terungkap, termasuk klarifikasi terhadap pesaing meski penawaran mereka masih memenuhi syarat.

ads

Rekomendasi KPPU
Selain denda, KPPU merekomendasikan pembinaan terhadap Pokja dan PPK yang terlibat dalam proses tender ini. Pihak BRIN diminta memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.

Putusan ini menjadi pengingat tegas bahwa praktik persekongkolan dalam tender tidak akan ditoleransi, sejalan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para terlapor diwajibkan membayar denda dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!