
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU.
Sidang sebelumnya sebenarnya telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan. Perusahaan yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang, itu diperiksa terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU atas aksi pengambilalihan saham perusahaan riset pasar, Intage Holdings, Inc.
NTT Docomo diketahui melakukan akuisisi mayoritas saham Intage Holdings pada Oktober 2023. Mengacu pada ketentuan persaingan usaha di Indonesia, setiap transaksi merger, konsolidasi, atau akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu dan berdampak pada kegiatan usaha di Indonesia wajib dilaporkan kepada KPPU melalui mekanisme notifikasi.
DOCOMO merupakan salah satu operator telekomunikasi terbesar di Jepang sekaligus anak perusahaan dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group. Perusahaan ini memiliki basis pelanggan yang luas serta mengembangkan berbagai layanan digital. Sementara itu, Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki jaringan serta infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.
KPPU menilai bahwa meskipun kedua perusahaan berbasis di luar negeri, keduanya memiliki kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Karena itu, transaksi akuisisi tersebut tetap berada dalam lingkup kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar dari Jepang, KPPU juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai proses penanganan perkara tersebut kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang. Pemberitahuan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo sesuai dengan ketentuan kerja sama internasional yang telah diratifikasi oleh kedua negara.
Pemeriksaan terhadap NTT Docomo akan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan difokuskan pada penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Tahapan Pemeriksaan Pendahuluan sendiri berlangsung selama 30 hari kerja, yang masa perhitungannya dimulai sejak 24 Februari 2026.
KPPU mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi lembaga tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
(nald)




