
MRYROTIMES ( Ambon – Seorang oknum kader Partai Gerindra Provinsi Maluku dengan inisial JMV telah dilaporkan ke Divisi Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku. Dugaan kasusnya adalah penipuan dan penggelapan dana sebesar puluhan juta rupiah yang berasal dari warga masyarakat dalam nama program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan diajukan oleh salah satu korban dengan inisial SHL pada Selasa (24/2/2026). SHL menyatakan bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan sejumlah warga lainnya yang juga mengaku mengalami hal serupa.
Menurut SHL, ia dan calon pengelola program MBG diwajibkan menyetor dana dengan dalih pengurusan administrasi dan kebutuhan operasional, termasuk untuk pembelian “ompreng” (wadah makan) sebesar 65 persen dari nilai yang dibutuhkan. SHL sendiri mengaku telah menyetorkan hingga Rp90 juta dengan janji akan mendapatkan ID resmi sebagai syarat melanjutkan proses, termasuk pembangunan dapur program. Namun hingga kini, ID tersebut tidak pernah diterbitkan.
SHL juga menyebut adanya keterlibatan yayasan bernama Prabu Center 08 dalam proses tersebut. Menurutnya, penjelasan dari pihak terkait kerap berubah dan tidak memberikan kepastian, sejak awal 2025 hingga kini belum ada kejelasan apapun meskipun telah dilakukan komunikasi berkali-kali.
Beberapa korban lainnya juga memiliki bukti transfer sebagai dasar pengaduan, dengan nilai kerugian yang bervariasi hingga puluhan juta rupiah.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, JMV menyampaikan bahwa tidak pernah mengajak korban bergabung, melainkan mereka yang datang sendiri. JMV juga menyatakan bahwa uang yang diterima merupakan uang untuk ompreng dan hanya menggunakan rekeningnya sebagai sarana transfer. Selain itu, JMV mengancam akan melakukan pencemaran nama baik jika korban menempuh jalur hukum.
SHL mengaku merasa kecewa dan akan menggunakan kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hingga kini, dua saksi telah diperiksa pada Kamis (3/3/2026), dan penyidik akan memanggil JMV untuk memberikan keterangan pada Senin pekan depan jika tidak ada halangan. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Gerindra maupun yayasan terkait kasus ini.




