- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. Sinergi ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp43,9 miliar dari 11 putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” di Gedung KPPU, Jakarta, 27 April 2026. Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap putusan yang telah inkrah.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti konkret keseriusan negara dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban hukum. Eksekusi putusan, menurutnya, menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan dalam iklim usaha.

ads

Dalam kesempatan yang sama, KPPU memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda dan pemulihan keuangan negara.

Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung telah berjalan sejak 2021 melalui perjanjian resmi, khususnya dalam pemberian bantuan hukum oleh JPN. Denda dari putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap diposisikan sebagai piutang negara yang wajib ditagih.

Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menilai kolaborasi yang terjalin efektif dan memberikan dampak nyata terhadap optimalisasi penegakan hukum.

KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga konsekuensi finansial yang tegas. Ke depan, koordinasi kedua lembaga akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap putusan dan kewajiban kepada negara.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!