- iklan atas berita -

 

Metro Times (Jakarta) – KPPU memutuskan bahwa terlapor atas Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati bersalah.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2019 dalam
persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati.

Perkara ini berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang
dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor. Kemudian setelah melewati
fase persidangan ditemukan fakta persidangan bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.

Pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, serta uraian komposisi kepemilikan saham badan usaha yang melakukan pengambilalihan dan komposisi kepemilikan saham badan usaha yang diambilalih, tidak menunjukkan hubungan afiliasi, sebagaimana Penjelasan Pasal 7 PP No. 57/2010. Nilai aset dan nilai penjualan PT Bumi Resources, Tbk. dan PT Buana Minera Harvest, serta nilai aset dan nilai penjualan gabungan keduanya, telah memenuhi batasan nilai aset dan penjualan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 57/2010, sehingga pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest pada tanggal 28 November 2013 wajib diberitahukan kepada Komisi.

ads

Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT Buana Minera Harvest dituangkan dalam Akta Nomor 168 tanggal 28
November 2013 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diberitahukan dan/atau diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) pada tanggal 24 Desember 2013 dengan Nomor AHU-AH.01010-56086 sebagaimana dikuatkan dengan keterangan Saksi dari perwakilan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,

Kementerian Hukum HAM dalam persidangan.
Selanjutnya, tanggal 24 Desember 2013 tersebut, merupakan tanggal berlaku efektif
secara yuridis pemberitahuan telah terjadi pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana
Minera Harvest, sehingga Terlapor wajib menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest kepada Komisi paling
lambat pada tanggal 7 Februari 2014. Pada faktanya,

Terlapor baru menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest kepada
KPPU pada tanggal 26 April 2019. Oleh karena itu, Terlapor telah terlambat melaksanakan kewajibannya melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) hari atau 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan 14 (empat belas) hari atau setidak-tidaknya telah terlambat lebih dari 25 (dua puluh lima) hari.
Majelis Komisi sebelum memutus mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terlapor.
a. Bahwa Terlapor telah mengakui adanya kesalahan penafsiran ketentuan Pasal 29
UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada
Komisi untuk mengadili perkara a quo seadil-adilnya.

b. Bahwa Terlapor belum mendapatkan manfaat ekonomi dari PT Buana Minera Harvest setelah proses pengambilalihan (akuisisi) saham.

c. Bahwa Terlapor belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang
berkekuatan hukum (inkracht) tetap karena melanggar Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999.

d. Bahwa Terlapor telah bersikap baik dan kooperatif selama proses persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka Majelis Komisi memutuskan:
1. Menyatakan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.
2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10.330.000.000,00 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda
Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan
menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (nald)