
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perkara dugaan monopoli dan integrasi vertikal dalam penjualan truk merek SANY. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Agenda sidang perdana meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian bukti berupa surat atau dokumen pendukung. Dalam LDP, investigator menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan praktik penguasaan pasar.
Dugaan pelanggaran melibatkan empat terlapor, yaitu Sany International Development, Ltd., PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment. Terlapor diduga memaksa pembelian truk dan suku cadang SANY dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd. di Indonesia. Selain itu, mereka juga dituding menghentikan pasokan truk dan suku cadang kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) pada 2023, yang sebelumnya menjadi dealer non-eksklusif.
Tindakan tersebut diduga menyebabkan PT PBT tersingkir dari pasar penjualan truk SANY, kehilangan konsumen, dan mengalami kerugian finansial. Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Februari 2025 untuk mendengarkan tanggapan para terlapor dan memeriksa bukti lebih lanjut.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran ini untuk memastikan adanya pelanggaran dan dampaknya terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
(nald)