
METROTIMES.NEWS ( sorong ) KPUD dan Bawaslu sesuai fungsinya diharapkan dapat dengan tegas menegakan aturan, lebih fokus aturan tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini mendapat sorotan keras dari salah satu caleg yang tidak ingin disebutkan namanya ditulis jelas.
Caleg ini dengan tegas mengingat ada Alat Peraga Kampanye yang dipasang pada lokasi yang tidak sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. “Sesuai pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Alat Peraga Kampanye dipasang di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan pada ayat 3 disebutkan bahwa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan dengan keputusan KPUD” ujar caleg tadi. Dilanjugkannya “Untuk membreakdown peraturan KPUÂ tersebut maka KPUD kab Fakfak telah menetapkan SK KPU Kabupaten Fakfak nomor 54/HK.03-1-KPT/9203/KPU-KAB/IX/2018. tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APKÂ pada daerah kabupaten Fakfak dalam pemilu 2019. Dimana khusus utk distrik Fakfak lokasi pemasangan APKÂ itu dipinggir jalan lokasi lampu merah Thumburuni dan lokasi seputar panggung terbuka sepanjang jalan Dr Salasa Namudat. Dengan demikian pemasangan APK berupa baleho oleh para caleg diluar lokasi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan KPU dan harus ditertibkan oleh bawaslu sebagai wasit yang dipercayakan dalam mengawasi jalannya pelaksanaan tahapan pemilihan umum legislatif maupun pilpres. Konsekwensi dari tidak ditegakannya aturan, dapat berimplikasi terhadap rendahnya kepercayaan peserta pemilu terhadap pihak penyelenggara”.
Caleg X melanjut, “Kita berhadap pileg dan pilpres 2019 dapat berjalan sesuai aturan yang ada dan minim pelanggaran sehingga kualitas demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat dari waktu ke waktu dapat terwujud”.usai menyampaikan sarannya, caleg X ini meninggalkan metrotimesnews, dengan sedikit kekesalan diwajahnya. 《frances》




